SEMARANG – Penetapan jadwal penayangan iklan kampanye di media massa akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih mengharapkan lembaga penyiaran dan peserta dapat mematuhi aturan terkait iklan kampanye Pemilu 2024.

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat mengelola iklan dengan baik dan memperhatikan aturan-aturan penyiaran yang berlaku berkaitan dengan tahapan penayangan iklan kampanye,” katanya.

KPID Jateng akan fokus untuk mengawasi dan memastikan tingkat kepatuhan lembaga penyiaran di Jawa Tengah terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku selama kampanye berlangsung melalui media massa.

“Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 untuk mengoptimalkan pengawasan. Tentu saja, kami berharap tidak ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Senada, Komisioner Bidang Isi Siaran, Sonakha Yuda Laksono mengatakan bahwa program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu. “Baik itu untuk pemberitaan maupun iklan kampanye, lembaga penyiaran harus bersikap adil dan berimbang. Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan pemberitaan secara proporsional terhadap para peserta Pemilu, dan tidak berpihak. Demikian juga dengan iklan, penawaran dilakukan sama kepada para peserta pemilu dan menayangkan iklan sesuai dengan serangkaian ketentuan yang berlaku,” kata Sonakha.

Itu dilakukan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, juga memastikan bahwa setiap tahap pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis. “Akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak menonjolkan unsur kekerasan dan sara, serta tidak menyiarkan berita bohong. Harapannya, akan terwujud siaran yang sehat dan pemilu yang damai bermartabat,” harapnya. (*)