SEMARANG – Siaran radio dan televisi masih diminati masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan, meski saat ini sudah berada di era digitalisasi teknologi infomasi. Lembaga penyiaran perlu melakukan transformasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas siaran.

Peminat radio memang tak sebanyak dahulu dan kaum milenial saat ini lebih memilih media sosial. Itu yang menjadikan tantangan pengelola lembaga penyiaran agar tetap mampu bersaing. Guna lebih memajukan industri penyiaran khusunya di Kota Semarang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dan pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang ke depan akan mendukung dan membantu lembaga penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Workshop Teknik Siaran, Regulasi dan Etika Isi Siaran Radio dan Televisi di Kota Semarang.”

Kegiatan workshop itu diawali sambutan oleh Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto yang dihadiri perwakilan dari lembaga penyiaran se-Kota Semarang. Selaku narasumber adalah Hermawan Sulis selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Semarang, Sonakha Yuda Laksono Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng, dan Ari Yusmindarsih Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng.

Sonakha Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan etika, regulasi dalam penyiaran radio dan televisi. Etika dalam penyiaran menyangkut norma baik dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui radio maupun televisi. Juga mengenai rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran, penyiar maupun presenter dalam bersiaran. Peraturan yang harus dipatuhi tertuang pada Undang Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), serta peraturan lain tentang penyiaran.

Perwakilan radio dan televisi se-Kota Semarang menyuarakan kendala dan tantangan lembaga penyiaran di tengah perkembangan internet. Merespon hal itu Hermawan Sulis menyatakan siap mengawal regulasi penyiaran dan pelaksanaannya dalam memgakomodasi kepentingan lembaga penyiaran. “Saya berharap Pak Kadis Kominfo menyampaikan ke walikota tentang pentingnya penyiaran di Semarang sehingga harapan pelaku penyiaran dapat terakomodasi,” katanya.

Sementara itu Sucahyo Kuswirantomo Kepala Bidang Pengembangan Komunikasi Publik Kominfo Kota Semarang menyampaikan hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Walikota supaya ke depan bisa bersinergi dengan DPRD Kota Semarang dalam membantu penganggaran di APBD.

Lebih lanjut Koordinator Bidang Isi Siaran Ari mengatakan tantangan penyiar sekarang semakin besa. “Penyiar harus melek IT dan menjadikan digitalisasi sebagai tantangan dan harapan supaya industri penyiaran semakin kempling (cerah). Insan penyiaran juga harus terus berinovasi dengan kreativitas yang dimiliki supaya bisa bertahan di tengah maraknya internet,” paparnya.

Selanjutnya dalam diskusi dibahas pula tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional, penjabaran teknis tentang batasan, pelanggaran, kewajiban, peraturan penyiaran, dan sanksi, serta fungsi lembaga penyiaran. Dari diskusi  tersebut semua pihak berharap Kota Semarang mampu menjadi motor penggerak untuk mewujudkan penyiaran lebih maju dan sehat. (*)