Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah merilis hasil pemantauan isi siaran sepanjang tahun 2022. Hasilnya, temuan potensi pelanggaran kategori kekerasan dan perlindungan anak masih dominan, sebagaimana juga terjadi di tahun 2021. Dari total 1.237 temuan, sebanyak 39% merupakan temuan kategori kekerasan, sedangkan temuan Perlindungan Anak sebesar 27%. Persentase temuan kekerasan naik dari tahun sebelumnya 34%, sementara temuan perlindungan anak menurun dari sebelumnya 32%.
Peningkatan justru terjadi pada temuan potensi pelanggaran siaran iklan, sebesar 7,7% pada 2021 menjadi 14% pada 2022. Peningkatan potensi pelanggaran siaran iklan sebagian kecil masih beririsan dengan perlindungan anak, karena terkait dengan siaran iklan dewasa yang disiarkan di luar jam dewasa (22.00-03.00 WIB). Namun bentuk temuan siaran iklan lebih banyak terkait dengan penggunaan kata-kata superlatif atau memuji produk secara berlebihan, seperti klaim satu-satunya yang terbaik atau menjadi satu-satunya yang memiliki manfaat tertentu.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan bahwa dalam pemantauan siaran iklan, selain berpedoman pada Undang-undang Penyiaran dan P3SPS, KPID Jawa Tengah juga merujuk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan peraturan terkait lainnya.
“Secara eksplisit ditegaskan pada Pasal 43 P3 dan Pasal 58 SPS, bahwa dalam siaran iklan lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan-peraturan periklanan dan EPI,” jelasnya. Ari juga menambahkan terkait temuan unsur kekerasan, akan dijadikan dasar dalam pembinaan lembaga penyiaran ke depan.
Ditegaskan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Asih Budiastuti, bahwa konten kekerasan termasuk menjadi perhatian utama. “Unsur kekerasan sangat beragam bentuk dan tingkat fatalitasnya, jadi secara bertahap kita minimalisir,” paparnya. Asih berharap media semakin ramah anak. “Tanpa unsur kekerasan, media akan menjadi sarana edukasi guna menumbuhkembangkan karakter dan psikologi anak secara optimal,” pungkasnya.