TEMANGGUNG – KPID Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Erte FM Temanggung mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran yang diselenggarakan di Omah Kebon Resto, Temanggung, Selasa (21/3/2023).
Pelatihan yang diikuti oleh seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jawa Tengah ini, dibuka oleh Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin. Kegiatan dibagi menjadi 3 sesi dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan diskusi bersama dan mengajak insan penyiaran untuk meningkatkan pemahaman penyiaran atas regulasi penyiaran, meningkatkan kreativitas produksi konten siaran, terselenggaranya konvergensi media penyiaran dengan platform baru, dan mendorong potensi pendapatan lembaga penyiaran melalui pemasaran jasa iklan.
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi menegaskan bahwa LPPL di Jawa Tengah harus mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik, Lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon, terutama apabila ada Paslon dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.
“Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat. Sementara Bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata”, jelas Junaidi. Mengenai temuan tersebut, Junaidi menambahkan, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siaran Pemilu telah diatur dalam Standar Program Siaran pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu Posisi LPPL baik tetap harus selalu Independen dan Netral apalagi menjelang pemilu 2024
Bentuk Badan Hukum LPPL
Dalam paparannya, Junaidi juga menyampaikan perlunya bentuk badan hukum yang tepat untuk LPPL agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen. Ada tiga hal yang membuat Penyiaran Publik bisa tumbuh berkembang, yaitu : Kemandirian penyiaran publik harus dijamin melalui struktur yang layak seperti badan pelaksana yang pluralistik dan mandiri, dijamin pendanaannya sehingga mencukupi melayani kebutuhan dan kepentingan publik, dan harus memiliki pertanggungjawaban kepada publik khususnya dalam penggunaan sumber daya publik.
“Kami berharap Perda Penyiaran yang diinisisasi DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat dijadikan rujukan di daerah dalam memberikan arah bentuk Kelembagaan dan pengelolaan Keuangan LPPL,” ungkap Junaidi.
Hal tersebut didasarkan pada adanya beberapa LPPL yang tidak berani menerima Iklan, padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15 salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari Iklan, selain dari APBD. “Mungkin saja bisa dikaji bentuk kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah, karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.
“Radio publik mengemban tugas lebih berat oleh karena itu kami akan mendorong DPRD Jawa Tengah untuk mengesahkan perda penyiaran yang memuat pengaturan komprehensif tentang penyiaran termasuk kepastian anggarannya ,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap melalui kegiatan Peningkatan SDM Penyiaran ini, Pengelola LPPL makin paham regulasi, makin paham dalam membuat konten yang baik, semakin paham perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional.