Latar Belakang
Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangat yang diusung dalam undang-undang tersebut adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen. Dengan independensinya ini, diharapkan semangat dari Undang-undang 32 Tahun 2002 ini membawa nafas berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Pada Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 disebutkan bahwa “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah. Tuntutan di era demokratisasi saat ini, menempatkan publik sebagai pengendali utama ranah penyiaran.
Mengingat frekuensi adalah milik publik dan jumlahnya terbatas maka peran penting media penyiaran dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat, harus dapat memanfaatkan frekuensi bagi kepentingan publik. Dasar fungsi pelayanan informasi yang sehat semacam inilah yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002: Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI.
Prinsip keberagaman isi menggariskan bahwa lembaga penyiaran harus mampu menyediakan informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan memberikan jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Dengan demikian, iklim persaingan antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia dapat tumbuh secara sehat.
Pengesahan atas Undang-undang no. 32 Tahun 2002 memang telah mengubah secara fundamental pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia karena telah meletakkan dan melindungi hak masyarakat dengan semestinya. Perubahan paling mendasar dalam UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Artinya bahwa pengelolaan sistem penyiaran, yang merupakan ranah publik, harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.
Kebijakan masa lalu (rezim Orde Baru) memberikan pelajaran yang harus ditinggalkan; Kebijakan yang menempatkan pengelolaan sistem penyiaran di tangan pemerintah sehingga menjadikan sistem penyiaran sebagai alat strategis yang mudah dikooptasi negara dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Akibat lain yang muncul saat itu adalah terjadinya kolusi dalam sistem penyiaran dari kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, UU 32/2002 mengatur palaksanaan penyiaran dengan sistem siaran berjaringan. Sistem ini mewajibkan setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada di daerah tersebut. Dengan demikian, sentralisasi dan monopoli informasi diharapkan tidak lagi terjadi.
Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini, sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak-hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial, dan budayanya. Di samping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal.
Meski tak lepas dari kekurangan, UU 32/2002 sedikit banyak telah mengakomodir kepentingan dan hak masyarakat. Di tangan Komisi Penyiaran Indonesia, kepentingan dan hak-hak tersebut akan dikawal agar sistem penyiaran menjadi sehat, adil, dan bermartabat. Tentu saja, hasil maksimal akan didapat jika masyarakat selalu bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
Kantor KPID
Kantor KPID Jawa Tengah berlokasi di Jl. Trilomba Juang No. 6 SEMARANG Telp. (024) 8448608 – Fax. (024) 8448610, Email : kpidjateng@yahoo.com, Website : kpid.jatengprov.go.id
Nomor Pengaduan : 081326026000
Kedudukan dan Struktur Organisasi KPID Jateng
Pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia.
Posisi KPI berdasarkan pasal 7 UU 32 / 2002 adalah : 1) KPI Pusat berkedudukan di tingkat Pusat (Jakarta), dan 2) KPI Daerah berkedudukan di tingkat Provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI Daerah berjumlah tujuh orang.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 9 ayat (4), dalam melaksanakan tugasnya KPID dibantu oleh sekretariat yang dibiayai oleh APBD. KPID juga dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kapasitas wawasan pengetahuan dan keilmuan yang diperlukan dan dipandang sesuai dengan bidang penyiaran.
Pembentukan struktur organisasi KPID pada dasarnya dilakukan semata-mata dengan mengacu secara konsisten pada rincian tugas dan kewajiban, fungsi serta wewenang KPID sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang.
Keanggotaan KPID Jawa Tengah periode ke-3 dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 487.23/230/2010 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 Desember 2010 dan dilantik pada 13 Januari 2011.
Keanggotaan KPID Jawa Tengah periode ke-4 dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 487.23/10 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2014 – 2017 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 3 Februari 2014.