SEMARANG – Hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jawa Tengah) serta hasil pengawasan lapangan di beberapa Kabupaten/Kota yang dilakukan secara acak, ditemukan sejumlah ketentuan yang masih diabaikan oleh Lembaga Penyiaran (LP).
Ketentuan yang dilanggar tersebut banyak ditemukan pada iklan obat tradisional maupun pengobatan tradisional yang disiarkan baik di radio dan televisi lokal. Memang, produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar omzet iklan di radio Jawa Tengah. Tapi peraturan tetaplah peraturan, lembaga penyiaran harus menaatinya, karena frekuensi adalah milik publik.
Dari hasil pemantauan dari beberapa radio dan televisi lokal, yaitu Simpang5 TV, RCT FM, Radio Sahara Kendal, Radio Amatron 3 Purworejo, Radio Merapi Indah Magelang, Harbos FM Pati, Persada FM Pemalang, Utari FM Cilacap, Yes FM Cilacap, Radio De Best Pemalang, Rasika FM Pekalongan, dan lainnya, ditemukan pelanggaran. Bentuk-bentuk pelanggaran di antaranya pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, garansi kesembuhan, menghadirkan dokter/tenaga kesehatan sebagai konsultan dan menganjurkan konsumsi obat yang diiklankan, serta testimoni dari konsumen.
Peraturan telah menyebutkan bahwa produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib dikategorikan sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata dan narasi yang masih muncul di antaranya “berbagai penyakit mampu disembuhkan”, “sangat manjur”, “tanpa efek samping”, “satu-satunya”, “dalam 30 menit dapat dirasakan khasiatnya”, “semua penyakit hanya dengan sekali pengobatan akan sembuh sampai ke akar-akarnya”, dan sejenisnya.
Memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya. Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas dilarang karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Iklan dengan testimoni yang cenderung memuat informasi berlebihan dan menyesatkan ini telah melanggar hak-hak konsumen. Padahal konsumen berhak dapat informasi yang jujur tentang produk dari produsen.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat. “Ketentuan iklan obat sangat rigid, banyak hal-hal detil yang wajib diperhatikan. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari Peraturan KPI, tapi juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan BPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan), dan Etika Pariwara Indonesia (EPI),” ungkapnya.
Dari hasil temuan tersebut, Ari mengatakan bahwa KPID Jawa Tengah telah melayangkan surat teguran untuk radio maupun televisi yang telah melanggar ketentuan. “KPID Jawa Tengah melakukan penindakan sesuai regulasi dan melakukan pembinaan. Kami selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum disiarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut. Silahkan beriklan dan menerima iklan obat. Ini tidak masalah karena produsen perlu promosi dan lembaga penyiaran perlu cari pendapatan. Tapi harus tetap patuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen,” jelasnya.
Senada, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono mengingatkan bahwa menurut aturan iklan mengenai obat, seharusnya memberikan informasi yang obyektif, lengkap, tidak menyesatkan, tidak menggunakan kata yang berlebihan, tidak memberikan garansi jaminan kesembuhan, dan tidak memberikan kesan penggunaan obat tersebut atas anjuran tenaga kesehatan. “Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada masyarakat, memberikan edukasi, jangan semata mengiming-imingi untuk membeli. Lembaga penyiaran juga baiknya memberikan pemahaman terhadap pemasang iklan dan hanya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan,” katanya.
KPID berwenang untuk mengawasi konten yang disiarkan di lembaga penyiaran, termasuk iklan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena tidak bisa menjangkau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah. “KPID tetap mengintensifkan pengawasan isi siaran dan iklan di radio maupun televisi. Kami juga menerima masukan dan aduan dari masyarakat jika diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Harapannya agar terwujud siaran yang sehat, khususnya di Jawa Tengah,” tutupnya. (*)