PT. Terang Abadi Televisi (TATV)

Tanggal Surat 10 Desember 2024
Nomor Surat 482 / 092
Status Teguran Tertulis I
Program Siaran Iklan “Central Pengobatan Bapak Tengku Rizal”
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) Pertimbangan Putusan :

1.      Bahwa program siaran iklan “Central Pengobatan Bapak Tengku Rizal”, disiarkan tanggal 1 Desember 2024 pukul 12.24 WIB, dalam promosinya narator mengklaim dapat mengobati berbagai macam penyakit, serta terdapat testimoni pasien yang sebelumnya telah melakukan pengobatan di rumah sakit belum sembuh dan setelah bertemu bapak Rizal kini sehat kembali;

2.      Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58, siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia;

3.      Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf e, memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;

4.      Bahwa berdasarkan Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 Bab III butir 1.16.2, kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami oleh konsumen terkait dan tidak melebih-lebihkannya. Butir 1.16.3, untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan/atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.16.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut. Butir 2.3.1, iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.;

5.      Bahwa berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c, informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang berkaitan dengan hal-hal seperti bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu kondisi/situasi/masalah kesehatan tertentu, serta tidak menimbulkan gambaran/ persepsi yang menyesatkan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN IKLAN “CENTRAL PENGOBATAN BAPAK TENGKU RIZAL”DI LEMBAGA PENYIARAN TATV.

Kesatu :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Iklan “Central Pengobatan Bapak Teuku Rizal”.

Kedua :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.