PT. Cakrawala Andalas Televisi Semarang dan Palangka Raya (ANTV Semarang)
Tanggal Surat | 10 Desember 2024 |
Nomor Surat | 482 / 093 |
Status | Teguran Tertulis I |
Program Siaran | Program Siaran Jurnalistik “Cakrawala” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) | Pertimbangan Putusan :
1. Bahwa program program siaran jurnalistik “Cakrawala”, disiarkan tanggal 3 Desember 2024 pukul 04.39 WIB, dalam pemberitaan menampilkan pelaku kejahatan seksual, yang mencabuli satriwatinya, pelaku tidak disamarkan; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “CAKRAWALA” DI STASIUN TV ANTV SEMARANG. Kesatu : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Jurnalistik “Cakrawala”. Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |