PT. Cakrawala Andalas Televisi Semarang dan Palangka Raya (ANTV Semarang)

Tanggal Surat 10 Desember 2024
Nomor Surat 482 / 093
Status Teguran Tertulis I
Program Siaran Program Siaran Jurnalistik “Cakrawala”
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) Pertimbangan Putusan :

1.      Bahwa program program siaran jurnalistik “Cakrawala”, disiarkan tanggal 3 Desember 2024 pukul 04.39 WIB, dalam pemberitaan menampilkan pelaku kejahatan seksual, yang mencabuli satriwatinya, pelaku tidak disamarkan;

2.      Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3.      Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia  Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “CAKRAWALA” DI STASIUN TV ANTV SEMARANG.

Kesatu :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Jurnalistik “Cakrawala”.

Kedua :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.