SEMARANG- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyayangkan sikap radio yang takut memberitakan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Padahal radio berperan penting memberi pendidikan politik kepada masyarakat.
Persoalan tersebut merupakan salah satu temuan dalam pengawasan isi siaran yang dilaksanakan KPID pada 9-10 April 2018 di Kabupaten Grobogan dan Blora.
Komisioner KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana mengatakan, radio tidak memberitakan paslon Pilkada karena takut melanggar aturan siaran. Radio juga khawatir jika dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Setiawan menegaskan, tidak ada larangan untuk memberitakan paslon selama berita tersebut berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Untuk itu lembaga penyiaran tidak perlu membatasi diri dalam menyiarkan berita tentang paslon.
“KPID mengimbau agar ada pemberitaan paslon secara berimbang,” katanya.
Adapun pengawasan isi siaran kali ini dilakukan di sembilan radio. Empat radio di Kabupaten Grobogan, yaitu Radio Thomson, Pop FM, Purwodadi FM, dan Cafe FM. Lima lainnya di Kabupaten Blora, yaitu Radio Komunita B’Pas FM, X FM, Thomson Blora, Gloria FM dan Radio Gagak Rimang.
Dalam pengawasan tersebut, Komisioner KPID Jawa Tengah juga memastikan siaran iklan layanan masyarakat (ILM) tentang Pilkada diputar di masing-masing radio. Masing-masing memutar dengan frekuensi siaran yang berbeda. Ada yang tiga kali, lima kali dan bahkan sepuluh kali. Meski demikian, ada radio yang belum memutar ILM Pilkada. (*)