foto : youtube.com

 

SEMARANG – Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pelanggaran dalam Iklan “HAGO” yang disiarkan oleh SCTV pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 08.53 WIB. Dalam iklan tersebut ditayangkan adegan yang cenderung merendahkan guru dan perilaku yang tidak sesuai dengan etika di lingkungan pendidikan.

KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b bahwa penggambaran tentang lembaga pendidikan dilarang memperolok pendidik/pengajar; serta tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan.

 

Atas dasar tersebut, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis kepada SCTV. Selanjutnya juga masih dalam proses pengkajian penayangan iklan HAGO pada lembaga penyiaran lain.