Peringatan Tertulis untuk Program Siaran “Hitam Putih” Trans 7

 

 Tgl Surat 23 November 2017
No. Surat 652/K/KPI/31.2/11/2017
Status Peringatan Tertulis
Stasiun TV TRANS 7
Program Siaran “Hitam Putih”
Deskripsi Pelanggaran Berdasarkan pemantauan, pengaduan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 09 November 2017 pukul 18.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan muatan rokok sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan muatan seorang pria (Deddy Corbuzier) sedang merokok. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan dan pembatasan materi muatan rokok dalam program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.