REKAP SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS TAHUN 2019

update :  Agustus 2019
NO LEMBAGA PENYIARAN PROGRAM DAN JAM SIAR URAIAN PELANGGARAN PASAL NOMOR DAN TGL SURAT
1. ANTV Program “Pesbukers”

tanggal 11 Februari 2019

pukul 16.16 WIB

salah satu pengisi acara (Kris Hatta) memelesetkan inisial “RA” menjadi “Ruben Asu” SPS Pasal 24 482/045

28 Februari 2019

2. POP FM Semarang (Teguran Kedua) Iklan “Anggur Merah cap Orang Tua”

tanggal 18 Februari 2019

pukul 18.37 WIB

promosi produk minuman beralkohol Pasal 58 ayat (4) huruf b 482/045

28 Februari 2019

3. Semarang TV a.    Iklan “Mokusa” tanggal 21 Februari 2019 pukul 21.30 WIB dan tanggal 22 Februari 2019 pukul 21.31 WIB;

b.    Iklan “Sho We” tanggal 21 Februari 2019 pukul 21.40 WIB

dipromosikan produk peningkatan vitalitas seksual yang merupakan kategori iklan dewasa Pasal 59 ayat (3) 482/050

28 Februari 2019

4. SCTV Iklan “HAGO”

tanggal 6 Mei 2019

pukul 08.53 WIB

adegan yang cenderung merendahkan guru dan perilaku yang tidak sesuai dengan etika di lingkungan pendidikan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b 482/079

8 Mei 2019

5. Trans 7 Program “Rumah Uya” tanggal 24 Juni 2019

pukul 16.14 WIB

ditayangkan materi siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi seseorang, yaitu terkait perselingkuhan oleh pasangan yang telah bertunangan Pasal 14 482/170

29 Juni 2019

6. ANTV Program “Nyai Ageng Ratu Pemikat” yang disiarkan oleh ANTV pada tanggal 24 Juni 2019 pukul 20.06 WIB banyak mengandung adegan dewasa yang tidak layak untuk disaksikan kalangan anak dan remaja Pasal 37 482/171

29 Juni 2019

7. SCTV Program “Cinta Suci” tanggal 23 Juni 2019

pukul 19.58 WIB

ditayangkan adegan kekerasan dengan cara ditampar dan dicekik serta korban dalam kondisi berdarah dan teraniaya Pasal 25 482/169

29 Juni 2019

8. TVONE Program “Ragam Perkara” tanggal 3 Juli 2019

pukul 10.56 WIB

ditayangkan berita tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kakek korban. Dalam berita tersebut pelaku tidak disamarkan identitasnya Pasal 43 huruf f 482/201

12 Juli 2019

9. TRANS TV Program “Pagi-pagi Pasti Happy”

tanggal 8 Juli 2019

pukul 09.10 WIB

ditayangkan adegan pembicaraan tentang persoalan privasi seseorang, termasuk membicarakan aib/keburukan orang lain. juga ditayangkan identitas anak yang dilibatkan dalam persoalan konflik. Pasal 13, 14, 15 482/198

12 Juli 2019

10. ANTV Program “Fitri”

tanggal 8 Juli 2019

pukul 19.31 WIB

ditayangkan adegan kekerasan berupa menjatuhkan seseorang dari lantai dua secara paksa dan memperlihatkan adegan tubuh orang tersebut menghantam atap dan terjatuh di permukaan tanah Pasal 23 huruf c 482/199

12 Juli 2019

11. SCTV Program “Anak Langit” tanggal 12 Juli 2019

pukul 17.20 WIB

ditayangkan adegan kekerasan berupa pengeroyokan oleh geng motor terhadap seseorang di jalanan Pasal 15 Ayat (1) 482/248

5 Agustus 2019

12. ANTV (Teguran Kedua) Program “Fitri”

tanggal 23 Juli 2019

pukul 19.07 WIB

ditayangkan adegan kekerasan berupa penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul Pasal 23 huruf c 482/246

5 Agustus 2019

13. TRANS TV (Teguran Kedua) Program “Pagi-pagi Pasti Happy”

tanggal 15 Juli 2019

pukul 09.19 WIB

ditayangkan pembicaraan tentang persoalan privasi seseorang, yaitu terkait konflik antara seorang ayah (Sunan Kalijaga) dan anaknya (Salmafina Sunan) Pasal 13 dan 14 482/249

5 Agustus 2019

14. TRANS TV Program “Brownis”

tanggal 16 Juli 2019

pukul 12.49 WIB

ditayangkan pembicaraan tentang persoalan privasi seseorang (Pablo Benua dan Istrinya), termasuk membicarakan aib orang tersebut Pasal 14 huruf a, b, dan c 482/245

5 Agustus 2019

15. ANTV Program “Aisyah” pada :

1.    tanggal 23 Juli 2019 pukul 19.44 WIB memuat adegan kekerasan berupa penyiksaan sadis dengan pemukulan dan mengikat korban kemudian menyeretnya dengan mobil;

2.    tanggal 23 Juli 2019 pukul 20.48 WIB memuat adegan kekerasan berupa mengarahkan ancaman dengan senjata tajam dan hendak memotong lidah seseorang;

3.    tanggal 23 Juli 2019 pukul 20.20 WIB menayangkan adegan tarian erotis para penari yang berbusana vulgar.

 

Pasal 23 huruf a dan c dan Pasal 15 ayat (1) 482/247

5 Agustus 2019

16.
17.
18.