NO. | LEMBAGA PENYIARAN | URAIAN PELANGGARAN |
1
|
PT. Radio Idola Pesona Dunia Bisnis (PAS FM) Semarang
|
1. Iklan Produk Vitalitas Seksual “Vitmen” yang disiarkan secara rutin di luar jam dewasa, di antaranya pada tanggal 11 Februari 2022 Pukul 19.49 WIB dan 12 Februari 2022 Pukul 17.32 WIB;
2. Iklan Produk Vitalitas Seksual “Fuse” yang disiarkan secara rutin di luar jam dewasa, di antaranya pada tanggal 11 Februari 2022 Pukul 17.49 WIB dan 12 Februari 2022 Pukul 17.37 WIB.
Melanggar Pasal 59 Ayat (3) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran bahwa siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat |
2
|
PT. Kumborobudi Bahaduri Mahardika Widyaswara (Rasika FM) Semarang
|
Iklan Produk Vitalitas Seksual “Vitmen” yang disiarkan pada tanggal 1 Maret 2022 Pukul 17.35 WIB
Melanggar Pasal 59 Ayat (3) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran bahwa siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat |
3
|
PT. Radio Kesehatan 99 (Radiks99 Best FM) Semarang
|
1. Iklan Produk Vitalitas Seksual “Vitmen” yang disiarkan secara rutin di luar jam dewasa, di antaranya pada tanggal 12 Januari 2022 Pukul 10.43 WIB;
2. Iklan Produk Vitalitas Seksual “Fuse” yang disiarkan secara rutin di luar jam dewasa, di antaranya pada tanggal 6 Januari 2022 Pukul 10.24 WIB.
Melanggar Pasal 59 Ayat (3) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran bahwa siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat |
4
|
PT. Radio Chandra Taruna (RCT FM)
|
Iklan Produk Vitalitas Seksual “Fuse” yang disiarkan pada tanggal 1 Maret 2022 Pukul 12.54 WIB dan 13.29 WIB
Melanggar Pasal 59 Ayat (3) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran bahwa siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat |
5
|
PT. Radio Cakrawala Lintas
Atlas (Thomson FM) Semarang
|
1. Iklan Produk Ramuan Herbal “Madu 45” yang disiarkan di antaranya pada tanggal 27 Februari 2022 Pukul 07.08 WIB. Dalam iklan tersebut mengandung narasi yang menjanjikan kesembuhan “Buktikan dalam waktu seminggu, tubuh anda akan lebih sehat”.
2. Iklan Produk Obat Tradisional “Star Bio Oil” yang disiarkan secara rutin di antaranya pada tanggal 27 Februari 2022 Pukul 04.37 WIB dan 04.50 WIB. Dalam iklan tersebut mengandung narasi kata-kata superlatif “Dijamin Cespleng”.
Merujuk Pasal 58 Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf e; Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 (selanjutnya dijelaskan dalam Lampiran I Poin III Nomor 6), dan Etika Pariwara Indonesia Poin 1.2.2. |
6
|
PT. Televisi Terang Abadi
(TATV) Surakarta
|
1. Iklan Produk Kesehatan “Dr. Dana Belt” yang disiarkan tanggal 7 Desember 2022 Pukul 07.58 WIB dengan memuat testimoni pasien/konsumen.
2. Iklan Produk Obat Tradisional “Gilmore” yang disiarkan tanggal 7 Desember 2022 Pukul 08.15 WIB dengan memuat testimoni pasien/konsumen.
Merujuk Pasal 58 Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf n; dan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 (selanjutnya dijelaskan dalam Lampiran I Poin IV Nomor 12). |
7
|
PT.Televisi Simpang Lima
(Simpang5 TV) Pati
|
Iklan Produk Obat Tradisional “King Pandanus” yang disiarkan tanggal 17 Desember 2022 Pukul 17.06 WIB dengan memuat testimoni pasien/konsumen.
Siaran tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf n; dan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 (selanjutnya dijelaskan dalam Lampiran I Poin IV Nomor 12). |
8
|
PT. Cakrawala Televisi
(Semarang TV)
|
Iklan Produk Kesehatan “Habibi Jade Matras” yang disiarkan tanggal 6 Desember 2022 Pukul 09.50 WIB dengan memuat testimoni pasien/konsumen.
Siaran tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf n; dan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 (selanjutnya dijelaskan dalam Lampiran I Poin IV Nomor 12). |
9
|
PT. Malioboro Media Televisi Magelang (Jawapos TV)
|
Iklan Produk Pakaian Dalam “Arres” yang disiarkan tanggal 6 Desember 2022 Pukul 10.15 WIB. Iklan yang memeragakan visualisasi pakaian dalam merupakan siaran yang hanya dapat ditujukan pada khalayak dewasa (Klasifikasi Siaran D).
Merujuk Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa siaran dengan klasifikasi Usia Pra-sekolah (P), Anak (A), Remaja (R), dan Semua Umur (SU) dilarang menampilkan iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam. |
10
|
CPP Radionet
|
Peringatan Keras terkait pelanggaran ketentuan pembatasan jam siar dalam Iklan “Fusee” yang disiarkan oleh beberapa Lembaga Penyiaran Radio anggota CPP Radionet. Siaran tersebut melanggar Pasal 59 Ayat (3) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran bahwa siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Memperhatikan surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis untuk PAS FM Semarang Nomor 482/072 tanggal 24 Maret 2022 dan Radiks99 Best FM Semarang Nomor 482/070 tanggal 24 Maret 2022 untuk jenis pelanggaran serupa. |