Home Sejarah

Sejarah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Posisi KPI berdasarkan pasal 7 UU 32 / 2002 adalah : 1) KPI Pusat berkedudukan di tingkat Pusat (Jakarta), dan 2) KPI Daerah berkedudukan di tingkat Provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI Daerah berjumlah tujuh orang.
Keanggotaan KPID Jawa Tengah periode ke-6 dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 482.5/7 Tahun 2021 Tentang Penetapan Anggota dan Anggota Pengganti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2021-2024 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 Maret 2021.
Struktur Kelembagaan KPID Provinsi Jawa Tengah Periode 2021 – 2024 :
Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang. Lebih rinci mengenai tupoksi dan kewenangannya adalah:
  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia.
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Fungsi KPID :
  • Mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Jawa Tengah. Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.
  • KPID juga menjadi semacam aksis yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.
  • Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan. Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.
Wewenang KPID :
  • Menetapkan standar program siaran.
  • Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  • Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat
Kedudukan KPID Provinsi Jawa Tengah :
Alamat : Jl. Trilomba Juang No. 6 SEMARANG No Telp. : (024) 8448608 No Fax. : (024) 8448610
  • Website : kpid.jatengprov.go.id
  • Twitter : @kpidjateng
  • Instagram : kpidjateng
  • SMS/WA Pengaduan : 081326026000