TENTANG PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di atur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1 TAHUN 2013, ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013.
Pada saat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/52/2011 tentang PPID Pada Badan Publik Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang di tetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tugas PPID
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
5. Pengujian konsekuensi.
6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
Fungsi PPID
1. Pengelolaan Informasi
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan Informasi
4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa
VISI
“MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI”
Mboten Korupsi Mboten Ngapusi
MISI
Misi 1 : Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan;
Misi 2 : Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran;
Misi 3 : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ”;
Misi 4 : Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan;
Misi 5 : Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak;
Misi 6 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat;
Misi 7: Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.
11 PROGRAM UNGGULAN
1. Pendidikan Politik Masyarakat;
2. Reformasi Birokrasi berbasis Kompetensi;
3. Menguatkan Sistem Pelayanan Publik;
4. Mewujudkan Desa Mandiri;
5. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
6. Rakyat sehat;
7. Optimalisasi Penyelengaraan Pendidikan di Jawa Tengah;
8. Meningkatkan Keadilan Gender dan Perlindungan Anak;
9. Pembangunan Infrastruktur;
10. Pembangunan Lingkungan Jawa Tengah Ijo Royo-royo;
11. Meningkatakan Peran dan Fungsi Seni Budaya Jawa.