PT. GTV DUA (GTV Semarang)
| Tanggal Surat | 10 Desember 2024 |
| Nomor Surat | 482 / 090 |
| Status | Teguran Tertulis I |
| Program Siaran | Program Siaran Jurnalistik “Buletin iNews Pagi” |
| Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) | Pertimbangan Putusan :
1. Bahwa Program Siaran “Buletin iNews Pagi” disiarkan tanggal 28 November 2024 pukul 03.35 WIB, menampilkan proses wawancara terhadap ketua KPPS yang menjadi korban penganiayaan yang masih berada di rumah sakit; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25 huruf a, melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; dan Pasal 25 huruf b, tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; 4. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yaitu tidak menonjolkan unsur kekerasan; 5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf a, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; huruf d, menampilkan gambar korban secara detail dengan close up; dan/atau huruf e, menampilkan gambar luka berat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “BULETIN INEWS PAGI”DI STASIUN TV GTV SEMARANG. Kesatu : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Jurnalistik “Buletin iNews Pagi”. Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
