Teguran Tertulis untuk Radio Swadesi Jepara
Tgl. Surat | 28 Maret 2018 |
No. Surat | 482/078 |
Status | Teguran Tertulis |
Lembaga Penyiaran | Radio Swadesi Jepara |
Program Siaran | Iklan “Bio7” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggarannya. Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, KPID Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pelanggaran dalam Iklan “Bio7” yang disiarkan oleh Radio Swadesi Jepara tanggal 20 Maret 2018 pukul 10.39 WIB. Dalam iklan tersebut dipromosikan produk kesehatan dengan menampilkan testimoni pasien. KPID Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf e dan Pasal 5 huruf n; serta Etika Pariwara Indonesia poin 1.2.2. Atas dasar tersebut, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis kepada PT. Radio Pesona Idola Jaya (Radio Swadesi) Jepara. Selanjutnya lembaga penyiaran Saudara diminta untuk menaati ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Penyiaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |