PT. RCTI DUA (RCTI Semarang)
| Tanggal Surat | 10 Desember 2024 |
| Nomor Surat | 482 / 091 |
| Status | Teguran Tertulis I |
| Program Siaran | 1. Sinema Siang Spesial 7/24
2. Program Siaran Jurnalistik “Seputar iNews Pagi” |
| Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) | Pertimbangan Putusan :
1. Bahwa program siaran Sinema Siang Spesial 7/24, disiarkan tanggal 1 Desember 2024 pukul 15.18 WIB, terdapat ungkapan kasar, menampilkan adegan Tio mengatakan kepada Tania “kamu tu ya ngapain ngitung duit triliunan rupiah nggak tau punya siapa udah kayak apa, kayak kacung”. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 24 ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia; 3. Bahwa Program siaran jurnalistik “Seputar iNews Pagi” disiarkan tanggal 2 Desember 2024 pukul 04.30 WIB, menampilkan tayangan pengrusakan rumah pimpinan pondok pesantren di Serang, Banten yang dilakukan oleh warga karena kesal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya belum ditanggapi; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 23 huruf a, Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SINEMA SIANG SPESIAL 7/24 DAN PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SEPUTAR INEWS PAGI”DI STASIUN TV RCTI SEMARANG. Kesatu : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Sinema Siang Spesial 7/24 dan Program Siaran Jurnalistik “Seputar iNews Pagi”. Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
