PT. Televisi Universitas Dian Nuswantoro (TVKU) Semarang

Tanggal Surat 10 Desember 2024
Nomor Surat 482 / 088
Status Teguran Tertulis I
Program Siaran 1.      Iklan produk “HEALTIK”

2.      Iklan “Klinik Nur Hidayah”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) Pertimbangan Putusan :

1.   Bahwa Iklan produk “HEALTIK” disiarkan tanggal 26 November 2024 pukul 12.14 WIB dan 3 Desember 2024 pukul  12.15 WIB, yang dalam promosinya terdapat kata-kata sudah mencoba berbagai obat namun tidak sembuh dan menyertakan testimonial dari orang yang mengaku telah membuktikan kesembuhan lututnya yang sakit selama 5 tahun setelah mengkonsumsi obat tersebut dalam waktu 1 minggu sudah sembuh dan sehat kembali, dalam 3 hari ada perubahan dan mampu berjalan kembali;

2.    Bahwa Iklan “Klinik Nur Hidayah” disiarkan tanggal 1 Desember 2024 pukul 20.35 WIB, dalam promosinya narator mengklaim bahwa berbagai jenis penyakit mampu disembuhkan;

3.    Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 58, siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia;

4.    Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat (4) huruf f, program siaran iklan dilarang menayangkan upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan;

5.    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 Pasal 5 huruf e, memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;

6.    Bahwa berdasarkan Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 Bab III butir 1.16.2, kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami oleh konsumen terkait dan tidak melebih-lebihkannya. Butir 1.16.3, untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan/atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.16.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut. Butir 2.3.1, iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.;

7.    Bahwa berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c, informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang berkaitan dengan hal-hal seperti bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu kondisi/situasi/masalah kesehatan tertentu, serta tidak menimbulkan gambaran/ persepsi yang menyesatkan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN IKLAN “HEALTIK” DAN “KLINIK NUR HIDAYAH” DI LEMBAGA PENYIARAN TVKU.

Kesatu :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Iklan “Healtik” dan “Klinik Nur Hidayah”.

Kedua :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.