Semarang – Sebagai media yang menggunakan frekuensi publik, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas isi siaran. Setiap program dituntut untuk tetap mengedepankan prinsip etika, kesantunan, serta keseimbangan informasi. Kebebasan berekspresi dalam siaran tentu penting, namun tidak boleh mengabaikan norma dan ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menanggapi hal tersebut, KPID Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam mengemas program, khususnya yang menghadirkan diskusi publik. Pengawasan internal perlu diperkuat agar setiap tayangan tetap kondusif, informatif, dan tidak melanggar batas etika penyiaran. Dengan demikian, media penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai penjernih informasi serta menjadi ruang publik yang sehat dan mencerdaskan bagi masyarakat.

Simak Informasi selengkapnya pada Newsletter KPID Jawa Tengah Vol.4|2026 berikut ini