SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyepakati kerjasama pengawasan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Ketua KPID Jawa Tengah dan Kepala BPOM Semarang pada Senin (5/12). PKS ditandatangani kedua pihak sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI.

Sebagaimana termaktub dalam Perjanjian, kerjasama kedua lembaga meliputi pengawasan isi siaran di bidang Obat dan Makanan yang meliputi pemberitaan, publikasi, promosi dan iklan obat, obat tradisional, kosmetika, obat kuasi, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan produk tembakau di lembaga penyiaran.

Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, sebagai Koordinator Pelaksana Kerjasama, menyatakan bahwa pengawasan siaran obat dan makanan merupakan salah satu agenda pengawasan penting, karena masifnya siaran pengobatan di media penyiaran di Jawa Tengah, khususnya iklan pengobatan tradisional.

“Produk dan jasa pengobatan mengisi mayoritas iklan di radio dan TV lokal, kita ingin siarannya tertib sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, juga menegaskan bahwa pengawasan siaran pengobatan memang perlu dilakukan secara sinergis antara KPID dan BPOM. “BPOM punya ranah pembinaan pada penyedia produk dan jasa pengobatan, KPID fokus pada pembinaan lembaga penyiaran,” terang Aulia.

Lebih lanjut Aulia menegaskan pentingnya informasi yang akurat dalam siaran iklan. “Bingkai besarnya adalah perlindungan konsumen, prinsipnya iklan juga harus informatif dan edukatif,” pungkasnya.

Penandatanganan perjanjian kerjasama juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan keprihatinannya atas terjadinya kasus cemaran obat sirop yang banyak memakan korban jiwa. “Peredaran dan periklanan Obat dan Makanan perlu diawasi dengan seksama, agar masyarakat terlindungi,” papar Sumarno. (*)