SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS), juga memberikan sanksi terhadap pelanggarannya.
Berdasarkan hasil pemantauan, aduan, dan hasil kajian isi siaran, yang disiarkan pada tanggal 10-23 Desember 2024 KPID Provinsi Jawa Tengah menemukan pelanggaran dalam konten siaran, serta memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis I dan Teguran Tertulis II kepada beberapa Lembaga Penyiaran (LP) yang ada di Jawa Tengah, yaitu TVKU, SemarangTV, TATV, USMTV, MNCTV Semarang, GTV Semarang dan iNews Semarang.
Pelanggaran tersebut, dikatakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, terkait siaran rokok, sensualitas, pengobatan dan program siaran jurnalistik yang menampilkan muatan kekerasan.
“Beberapa LP yang mendapatkan teguran juga kita undang untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut. Klarifikasi ini bertujuan agar lembaga penyiaran berkomitmen untuk menayangkan siaran yang lebih baik dan mematuhi peraturan,” kata Huda, Senin (30/12/2024).

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, mengatakan agar memahami tentang aturan, dan menaatinya. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan bisa diperbaiki sebelum tayang.
“Ini sebagai tanggung jawab kita. Produk siaran tidak hanya berguna secara bisnis, tapi juga untuk masyarakat. LP harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi yang berbeda atau salah akan sebuah tayangan,” ungkapnya.
Terkait siaran iklan obat, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim mengungkapkan salah satu tupoksi KPID adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Lembaga Penyiaran. Jika ada yang melanggar maka kami harus bertindak.

“Harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan memberikan edukasi. Jangan semata hanya mengejar penjualan. Kami tidak ada masalah dengan produk obat yang diiklankan, hanya pengemasan narasi audio dan visualnya saja yang harus menaati peraturan. Lembaga penyiaran baiknya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Senada, Komisioner Bidang PKSP KPID Provinsi Jawa Tengah, Intan Nurlaili, mengungkapkan bahwa penindakan sesuai regulasi dan berjenjang. Kerja keras dan nama lembaga penyiaran yang sudah bagus jangan sampai rusak karena kesalahan akibat tidak sesuai dengan peraturan.
“Mari bersama menciptakan iklim penyiaran yang bagus. Juga yang menjadi keresahan kami adalah jika lembaga penyiaran merupakan group, dan takutnya satu produk di tayangkan ke masing-masing stasiun televisi yang ada di grup itu, padahal mungkin tayangan tersebut ada yang tidak sesuai dengan peraturan. Kami mohon kerjasamanya, dan berharap agar teguran semacam ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (*)
Rekap Sanksi




