SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonsia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu bertajuk “Menakar Batas Edukasi dan Promosi Produk Obat dan Makanan dalam Siaran Radio dan Televisi”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas maraknya pelanggaran siaran iklan pengobatan tradisional dan jamu herbal yang menggunakan klaim berlebihan (overclaim) serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
Berdasarkan data pemantauan KPID Jawa Tengah sepanjang periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 276 total pelanggaran siaran iklan pengobatan tradisional. Dari jumlah tersebut, pelanggaran di media radio mendominasi secara drastis dengan 228 kasus, sementara televisi mencatat 48 kasus. Puncak pelanggaran tertinggi terjadi pada bulan Januari (103 kasus di radio dan 10 kasus di TV), sebelum akhirnya sempat menurun pada Februari–Maret pada momentum Ramadan, namun, tren ini kembali merangkak naik pada bulan April.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, menjelaskan bahwa tingginya angka pelanggaran di radio salahsatunya dipicu oleh karakteristik media itu sendiri yang mampu menciptakan efek theater of mind (daya khayal melalui audio) serta adanya koneksi personal yang kuat antara penyiar dan pendengarnya.
“Banyak masyarakat kita yang tidak kritis karena pesan iklan dikonsumsi sambil beraktivitas, ditambah lagi mereka sangat percaya pada penyiar favoritnya. Celah keintiman ini dimanfaatkan untuk memasukkan klaim-klaim yang tidak realistis dan melanggar P3SPS dan Etika Pariwara Indonesia (EPI),” Kata M Huda pada kegiatan FGD yang dihadiri oleh beberapa lembaga penyiaran, akademisi dan asosiasi.
Pada FGD yang dimoderatori oleh Intan Nurlaili, Komisioner Bidang PKSP tersebut dirinci tiga pola utama pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh lembaga penyiaran. Pertama, Klaim Superlatif dan Menyesatkan (Overclaim), menjanjikan kesembuhan mutlak dengan kata-kata seperti “rajanya jamu”, “paling ampuh”, “100% aman”, dan “bebas efek samping”. Produk Jamu Tradisional Populer mendominasi pelanggaran ini sebesar 31,88%, diikuti Obat Herbal Terstandar/OHT sebesar 25%. Kedua, Eksploitasi Testimoni Sepihak, iklan mengemas pengakuan pasien secara dramatis dan berlebihan (mencapai 18,12% pada produk Fitofarmaka) untuk menggiring psikologis masyarakat agar melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi) tanpa konsultasi dokter. Ketiga, Penyalahgunaan Atribut Medis, penggunaan latar klinik, jas putih dokter, atau istilah ilmiah palsu untuk membangun kesan bahwa produk tersebut telah teruji secara medis, padahal hanya manipulasi otoritas kesehatan.

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, turut mengingatkan lembaga penyiaran mengenai aturan ketat terkait produk vitalitas seksual atau stamina pria yang menyumbang 10,87%. Sesuai standar P3SPS, iklan kategori dewasa tersebut dilarang keras tayang di luar jam dewasa (pukul 22.00–03.00 WIB) dan dilarang mengeksploitasi narasi yang melampaui akal sehat.
Anas juga menyoroti maraknya program berformat talkshow kesehatan atau konsultasi interaktif yang sebenarnya merupakan iklan terselubung (blocking time). “Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengelola media, program talkshow yang mempromosikan produk, keseluruhan durasi sepenuhnya dihitung sebagai durasi iklan, yang batas maksimalnya adalah 20% dari seluruh waktu siar per hari. Ada peraturan yang harus ditaati,” tegas Anas.
Menghadapi tantangan konvergensi media, yang saat ini siaran radio dan TV juga disiarkan secara live streaming melalui YouTube, TikTok, dan Instagram. KPID Jawa Tengah menegaskan perlunya langkah-langkah progresif dan kolaboratif demi melindungi konsumen.
“Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral yang besar. Jangan hanya demi mengejar keuntungan finansial atau mempertahankan eksistensi ekonomi media lokal, keselamatan fisik dan kesehatan masyarakat Jawa Tengah dikorbankan. Penyiaran yang baik bukan hanya menarik perhatian, tetapi wajib melindungi masyarakat,” kata Anas.
Sementara Ketua Tim Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM Semarang, Dra Aryanti, menekankan pentingnya meluruskan batas tipis antara edukasi kesehatan dan promosi terselubung. Banyak produsen mengemas promosi dalam bentuk talkshow kesehatan atau program konsultasi yang sebenarnya bertujuan mendorong penjualan produk tanpa mengindahkan regulasi.

“Sesuai ketentuan, iklan produk obat tradisional dilarang keras menjanjikan kesembuhan instan, memanipulasi rasa takut, atau mengklaim bisa mengobati penyakit berat yang membutuhkan diagnosis dokter (seperti kanker, TBC, diabetes, dan impotensi). Pelaku usaha wajib mendapatkan Persetujuan Pendaftaran Iklan dari BPOM melalui aplikasi SIREKA sebelum menayangkan iklannya,” tegas Aryanti.
Meski dalam Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian tren terkini, seperti diperbolehkannya endorsement dan testimoni penggunaan asalkan sesuai dengan klaim yang disetujui serta didukung data valid, kepatuhan pelaku usaha dan tingkat literasi masyarakat Jawa Tengah terhadap iklan kesehatan dinilai masih masuk dalam kategori rendah.
Guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat dan aman, KPID Jawa Tengah akan melakukan beberapa langkah strategis. Penguatan literasi penyiaran kesehatan secara masif kepada masyarakat luas, Pengawasan siaran berbasis perlindungan konsumen, Peningkatan kapasitas dan verifikasi lembaga penyiaran, Pengawasan ketat terhadap iklan dalam format talkshow atau blocking time, Kolaborasi aktif dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berulang.
“Kami berharap lembaga penyiaran di Jawa Tengah tidak sekadar mengejar keuntungan komersial, melainkan menjalankan fungsi edukasi yang bertanggung jawab demi melindungi kesehatan publik,” tutup Huda. (#)





