SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) kelembagaan bertema “Membangun Good Governance dalam Siklus Kepemimpinan KPI: Membedah Regulasi Komisioner KPI” di Kantor KPID Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026).

FGD menghadirkan unsur regulator, akademisi, praktisi, dan pegiat penyiaran untuk membahas persoalan regulasi dalam proses rekrutmen komisioner KPI dan KPID. Forum ini menyoroti implementasi PKPI Nomor 1 Tahun 2024 dan KKPI sebagai dasar dalam proses seleksi komisioner, sekaligus membedah berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat kekosongan dan multitafsir regulasi.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengatakan bahwa diskusi ini dilaksanakan sebagai respons atas keresahan yang berkembang di lingkungan KPI dan KPID terkait mekanisme rekrutmen komisioner yang dinilai belum berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan regulasi.

“Kami ingin memastikan tata kelola kelembagaan KPI tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perlu ada ruang diskusi untuk mengkaji regulasi dari berbagai aspek agar keberlangsungan dan marwah lembaga KPI tetap terjaga,” ujarnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, dalam paparannya menegaskan bahwa lemahnya kepastian regulasi dalam proses seleksi komisioner berpotensi membuat proses rekrutmen lebih dominan dipengaruhi faktor personal dan politis dibanding aspek kompetensi.

Menurutnya, keberadaan PKPI dan KKPI saat ini menjadi landasan penting karena belum adanya regulasi lain yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi anggota KPI dan KPID.

“Selama regulasi itu belum dibatalkan, maka harus tetap dijalankan. Pengabaian terhadap regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan baru,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus sengketa seleksi komisioner di daerah yang berujung gugatan di pengadilan akibat tidak dijalankannya ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili, menilai FGD ini penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan KPI agar memiliki kepastian hukum yang lebih baik.

“Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan terkait regulasi kelembagaan KPI. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penting dalam merumuskan langkah tindak lanjut dan penguatan kelembagaan KPI ke depan,” ujar Intan.

Dalam forum tersebut, peserta juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih relevan dengan perkembangan industri penyiaran saat ini. Selain itu, muncul dorongan agar regulasi turunan yang mengatur kelembagaan KPI dapat dibuat lebih kuat dan mengikat lintas lembaga.

FGD menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya pentingnya pelaksanaan seluruh produk hukum yang masih berlaku, perlunya mekanisme resmi apabila terdapat keberatan terhadap suatu regulasi, serta kebutuhan pembentukan aturan yang lebih kuat untuk mengatur proses seleksi komisioner KPI dan KPID secara lebih komprehensif.

Selanjutnya hasil FGD akan dibawa ke forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2026 sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti secara nasional. (*)