MAGELANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah telah menuntaskan proses stratifikasi lembaga penyiaran untuk wilayah Kedu, meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Kebumen. Pelaksanaan ini sesuai dengan target awal penuntasan wilayah Kedu pada akhir Mei 2025.

Tahap penilaian final dilaksanakan dengan proses wawancara pada 27-28 Mei 2025 di Kota Magelang. Proses ini melibatkan 30 lembaga penyiaran di wilayah Kedu, sebagai tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah berlangsung pada pertengahan Mei lalu. Wawancara dilakukan sebagai sarana klarifikasi data sekaligus menggali informasi lebih dalam mengenai pengelolaan lembaga penyiaran.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Intan Nurlaili, memaparkan hasil wawancara para peserta. Menurutnya, tahap ini cukup krusial karena dapat menjelaskan data lembaga secara lebih jelas. “Kami lakukan konfirmasi kepada penanggungjawab operasional, agar data tertulis yang disampaikan bisa dipahami tim penilai secara akurat,” papar Intan.

Berdasarkan keseluruhan proses penilaian dari tahap awal hingga akhir, KPID dapat memetakan lembaga penyiaran pada “Kategori Sehat” sebanyak 4 (empat) lembaga penyiaran, “Kategori Berkualitas” sebanyak 12 (dua belas) lembaga penyiaran, “Kategori Sehat dan Berkualitas” sebanyak 12 (dua belas) lembaga penyiaran, serta Kategori “Belum Terverifikasi” sebanyak 2 (dua) lembaga penyiaran karena tidak menuntaskan proses hingga akhir. Adapun lembaga penyiaran yang belum mengirimkan data secara otomatis masuk dalam kategori lembaga penyiaran yang “Belum Terverifikasi.”

Tidak hanya memetakan lembaga penyiaran, lanjut Intan, stratifikasi ini juga digunakan sebagai sarana melakukan evaluasi sekaligus pembinaan. “Dari proses panjang yang kita lakukan dari awal menghasilkan data base akurat bagi bagi KPID untuk memberikan evaluasi serta pembinaan yang diperlukan oleh setiap lembaga,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, menjelaskan bahwa KPID akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil stratifikasi untuk seluruh lembaga penyiaran. “Kami akan terbitkan SK berdasarkan hasil penilaian yang belaku selama 3 tahun dan mengeluarkan sertivikat untuk lembaga penyiaran sesuai kategori yang telah mereka dapatkan,” jelas Aulia.

Setelah Karesidenan Kedu, KPID akan melakukan proses penilaian untuk lembaga penyiaran di karesidenan lain seluruh Jawa Tengah. Selain sebagai sarana evaluasi dan pembinaan, diharapkan hasil pemetaan ini akan dapat menjadi rujukan berbagai pihak untuk agenda pengembangan industri penyiaran di Jawa Tengah, termasuk untuk kegiatan akademis.

Di tahun 2025, ditargetkan ada 404 lembaga penyiaran baik radio dan televisi di Jawa Tengah yang akan mengikuti proses statifikasi ini.[*]