SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan inisiasi rencana kolaborasi kerjasama kelembagaan, satu di antaranya aspek pengawasan program siaran wilayah perbatasan dengan KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat Konsolidasi dan Harmonisasi Program antara KPID Jawa Tengah dan KPID DIY digelar pada Kamis (4/12/2025) di Kantor KPID DIY, Kota Yogyakarta.
Hadir dalam rapt konsolidasi tersebut para Komisioner KPID Jateng di antaranya Koordinator Bidang Isi Siaran, Mukhamad Nur Huda; Komisioner Bidang Isi Siaran, Anas Syahirul Alim; Koordinator Bidang Kelembagaan, Hendrik SP Hutabarat; Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Intan Nur Laili.
Sedangkan komisioner KPID DIY di antaranya Wakil Ketua, Tengku Wahyudi Sapta Putra; Koordinator Bidang Isi Siaran, Febriyanto; Koordinator Bidang Kelembagaan, Fuad; Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PSSP), Novianti Roficoh; Komisioner Bidang Isi Siaran, Ledil Izzah.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah Mukhamad Nur Huda mengatakan, terdapat sejumlah Lembaga Penyiaran di Jawa Tengah di antaranya Kabupaten Magelang, Klaten, Wonogiri yang jangkauan siarannya masuk ke wilayah DIY, semisal ke Sleman, Gunungkidul, begitupula sebaliknya.
“Maka, kolaborasi pengawasan ini penting. Semisal kami menemukan potensi dugaan pelanggaran yang disiarkan oleh LP dari wilayah DIY maka adanya skema kolaborasi kelembagaan akan dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Ia mengatakan, dinamika perkembangan teknologi penyiaran, perubahan perilaku konsumsi media, serta proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuntut KPID untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar wilayah.
“Sebab di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan DIY tantangan pengawasan isi siaran semakin kompleks seiring meningkatnya jangkauan dan penetrasi lembaga penyiaran,” katanya.
Begitupula disampaikan Koordinator Bidang PKSP KPID Jateng, Intan Nur Laili, KPID juga menghadapi tuntutan untuk memperkuat program kerja sektor prioritas, termasuk mendorong perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran berbasis muatan lokal.
“Draft Rancangan Perda Penyiaran di Jawa Tengah yang disusun antara KPID Jateng bersama DPRD Jawa Tengah sudah selesai, namun hingga kini belum dibahas karena menunggu Revisi UU Penyiaran yang hingga kini belum disahkan oleh DPR RI,” katanya.
Menurutnya, Pemda DIY sudah memiliki Perda Penyiaran maka masih ada waktu bagi Jawa Tengah untuk melakukan harmonisasi mengenai pelaksanaannya sembari menunggu disahkannya Revisi UU Penyiaran dan pembahasan di DPRD Jateng.
Wakil Ketua KPID DIY, Tengku Wahyudi Sapta Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiasi kolaborasi ini untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi program kerja antara KPID Jawa Tengah dan KPID DIY.
Beberapa hal penting yang dapat ditindaklanjuti yakni perumusan konsep awal struktur kelembagaan KPID yang adaptif dan relevan. Kemudian terbentuknya mekanisme kerja sama pengawasan isi siaran wilayah perbatasan. Serta upaya peningkatan efektivitas koordinasi kedua lembaga.
“Kami menyambut baik inisiasi ini. Kami juga siap untuk melakukan harmonisasi Perda Penyiaran berbasis muatan lokal yang ada di DIY dengan draft Raperda di Jawa Tengah,” ungkapnya.(*)




