Seminar daring “Kesiapan Perempuan dalam Menyongsong Digitalisasi Penyiaran”, Jum’at (9/9/2022) melalui aplikasi zoom.

SEMARANG – Dharma Wanita Persatuan Universitas Diponegoro (DWP Undip) bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng), mengadakan seminar daring dengan tema “Kesiapan Perempuan dalam Menyongsong Digitalisasi Penyiaran” yang dimoderatori oleh Ari Yusmindarsih, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Jum’at (9/9/2022) melalui aplikasi zoom.

Asih Budiastuti, Ketua DWP Undip dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para narasumber, moderator dan seluruh peserta, baik itu dari kalangan DWP Undip, DWP diluar DWP Undip dan organisai wanita yang ada di Semarang. “Seminar daring kali ini mengangkat tentang digitalisasi penyiaran. Merupakan program pemerintah yang tertuang dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mendorong percepatan transformasi digital di bidang penyiaran. Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dilaksanakan pada 2 November 2022,” buka Asih yang juga Komisioner KPID Jateng itu.

Menurutnya, seminar daring ini diadakan oleh DWP Undip  karena disadari atau tidak bahwa sasaran digitalisasi penyiaran adalah masyarakat, dimana perempuan merupakan corong dan ujung tombak dari suatu negara. “Ini sangat cocok sebagai media literasi, apalagi DWP undip mengundang dari berbagai organisasi wanita yang ada di Semarang, termasuk juga para Ketua DWP Perguruan Tinggi se-Indonesaia,” katanya.

Partisipasi perempuan saat ini bukan sekadar tuntutan persamaan hak, tetapi juga menyatakan fungsi dirinya dan memiliki arti bagi pembangunan dalam masyarakat. “Berdasarkan data kepemirsaan, 56 persen penonton TV adalah perempuan. Wajar jika yang jadi target iklan adalah perempuan. Perempuan menjadi penentu kualitas siaran dan mengambil peran dalam pengawasan isi siaran menjadi bagian penting agar dapat mendidik masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Achmad Junaidi.

Melalui digitalisasi penyiaran, masyarakat diuntungkan dengan tayangan gambar lebih jernih, dan saluran lebih banyak. Pun dapat memberikan efisiensi pembangunan infrastruktrur dan kesempatan bisnis lebih terbuka bagi Lembaga Penyiaran (LP).

“Industri konten dan industri set top box dapat berkembang. Pendapatan negara bertambah dari PNBP frekuensi, yang selama ini dipakai secara tidak efisien. Penyebaran layanan ICT ke seluruh Indonesia juga lebih luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPID Jateng tersebut mangatakan siaran digital berkualitas harus mengandung konten yang memberikan kenyamanan, kelayakan, kemanfaatan dan ketertarikan bagi pemirsanya.

”Sesuai dengan amanat UU Penyiaran, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran. Masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Inilah perlunya Gerakan Literasi Media yang harus dilakukan secara masif dan serentak. Serta agar Lembaga Penyiaran di era digitalisasi penyiaran ini mampu menjalankan fungsinya sesuai amanat UU Penyiaran,” jelasnya.

Anas Syahirul Alim, Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng pada kesempatan itu menyampaikan bahwa selain televisi, digitalisasi banyak terjadi di sekitar kita. Sedang migrasi ke televisi digital ini dilakukan secara bertahap.

“Merupakan strategi mengatasi kepadatan penggunaan frekuensi untuk siaran televisi analog,  sementara secara bersamaan masyarakat harus diperkenalkan dengan siaran digital (simulcast) sebagai masa penyesuaian,” katanya.

Televisi digital merupakan televisi teresterial free to air dengan sistem digital. “Maksudnya adalah siarannya gratis, tidak berlangganan, masih menggunakan antena UHF, kualitasnya lebih bersih, jernih, dan canggih. Jadi bukan streaming yang menggunakan kuota internet, bukan tv kabel yang membayar iuran tiap bulannya, serta tidak menggunakan parabola,” ungkapnya.

Masyarakat, meski begitu tetap harus menyiapkan alat untuk migrasi ke TV Digital. “Harus mengecek terlebih dulu apakah TV yang ada sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Apabila sudah siap, jika memiliki televisi digital, otomatis siaran bisa langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF,” jelasnya.

Banyak kegunaan migrasi ke televisi digital, salah satunya adalah memungkinkan jumlah saluran/channel TV semakin banyak, dan akan menghasilkan multiplier effect pada kegiatan perekonomian, lapangan kerja dan pendapatan negara.

“Ini adalah program pemerintah yang harus didukung. Saya mengapresisasi apa yang dilakukan DWP Undip dalam kegiatan ini dan bisa dikatakan termasuk sosialisasi migrasi ke televisi digital, yang merupakan tugas serta wewenang dari Kementerian Kominfo,” pungkasnya. (*)