1 |
GTV
|
Iklan
“FREE FIRE” yang disiarkan oleh GTV pada
tanggal 28 Maret 2020 pukul 09.43 WIB.
Dalam iklan tersebut
ditayangkan adegan kekerasan
berupa penembakan yang mengenai tepat di kepala dan badan seseorang.
KPID Jawa Tengah menilai tayangan tersebut
melanggar ketentuan Peraturan KPI
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran Pasal 23 huruf a.
|
Rekomendasi Sanksi Administratif ke
KPI Pusat
|
2 |
RCTI
|
Film
animasi “MEGAMIND” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 26 Maret 2020 pukul
13.41 WIB. Dalam film berklasifikasi R tersebut ditayangkan adegan kekerasan
berupa menindih disertai pemukulan brutal. KPID Jawa
Tengah menilai tayangan
tersebut melanggar ketentuan Peraturan
KPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar
Program Siaran Pasal 23 huruf a.
|
Rekomendasi Sanksi Administratif ke
KPI Pusat
|
3 |
RCTI
|
Program
“Anak Jalanan”, yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 8 Juli 2020, Pukul
13.42 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan perkelahian berupa
saling pukul dan tendangan secara detil dan intensif. Tayangan tersebut
dipandang melanggar Pasal 23 huruf a dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
|
Rekomendasi Sanksi Administratif ke
KPI Pusat
|
4 |
SCTV
|
Program
“Satu Cinta di Bawah Pohon Rindang”, yang disiarkan oleh SCTV pada tanggal 6
Juli 2020 Pukul 10.23 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan
perkelahian berupa saling pukul dan tendangan secara detil dan intensif.
Tayangan tersebut dipandang melanggar Pasal 23 huruf a, dan Pasal 37 Ayat (4)
huruf a.
|
Rekomendasi Sanksi Administratif ke
KPI Pusat
|
5 |
Trans 7
|
Program
“Warga +62”, yang disiarkan oleh Trans 7 pada tanggal 7 Juli 2020 Pukul 08.28
WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan tidak pantas berupa menendang
seseorang hingga tersungkur ke dalam sungai. Tayangan tersebut dipandang
melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
|
Rekomendasi Sanksi Administratif ke
KPI Pusat
|
6 |
INDOSIAR
|
Siaran
Iklan “Semen Dynamix Masonry Ijo”, yang disiarkan oleh INDOSIAR pada tanggal
19 Oktober 2020, Pukul 08.40 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
7 |
SCTV
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh SCTV pada tanggal 20
Oktober 2020, Pukul 08.37 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
8 |
RCTI
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 14
Oktober 2020 Pukul 12.18 WIB dan tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 20.34 WIB,
memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh
kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
9 |
ANTV
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh ANTV pada tanggal 13
Oktober 2020, Pukul 15.36 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
10 |
INDOSIAR
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh INDOSIAR pada tanggal 22
Oktober 2020, Pukul 13.12 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
11 |
GTV
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh GTV pada tanggal 22
Oktober 2020, Pukul 09.49 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
12 |
INEWS TV
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh INEWS TV pada tanggal 21
Oktober 2020, Pukul 16.37 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
13 |
TRANS 7
|
Siaran
Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh TRANS 7 pada tanggal 22
Oktober 2020, Pukul 12.19 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan
dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang
anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9.
|
Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada
Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
|
14 |
Power Radio
Cilacap
|
Menindaklanjuti hasil pengawasan isi
siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah
pada tanggal 27 Desember 2019, ditemukan bahwa tidak ada aktivitas siaran di
Studio Power Radio dan diduga studio telah berpindah dari alamat semula.
|
Klarifikasi
|
15 |
LPPL Top FM
Kabupaten Sukoharjo
|
Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu
Kabupaten Sukoharjo, ditemukan bahwa LPPL Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
menyiarkan kembali siaran lagu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo,
pada tanggal 25 dan 27 Februari 2020.
|
Klarifikasi
|