NO LEMBAGA PENYIARAN URAIAN PELANGGARAN TINDAK LANJUT
  1 GTV Iklan “FREE FIRE” yang  disiarkan oleh GTV pada tanggal 28 Maret 2020 pukul 09.43 WIB.  Dalam iklan tersebut  ditayangkan  adegan kekerasan berupa penembakan yang mengenai tepat di kepala dan badan seseorang. KPID  Jawa  Tengah menilai tayangan  tersebut  melanggar ketentuan Peraturan KPI  Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran Pasal 23  huruf a. Rekomendasi Sanksi Administratif ke KPI Pusat
2   RCTI Film animasi “MEGAMIND” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 26 Maret 2020 pukul 13.41 WIB. Dalam film berklasifikasi R tersebut ditayangkan adegan kekerasan berupa menindih disertai pemukulan brutal. KPID  Jawa  Tengah menilai tayangan  tersebut  melanggar ketentuan Peraturan KPI  Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran Pasal 23  huruf a. Rekomendasi Sanksi Administratif ke KPI Pusat
3   RCTI Program “Anak Jalanan”, yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 8 Juli 2020, Pukul 13.42 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan perkelahian berupa saling pukul dan tendangan secara detil dan intensif. Tayangan tersebut dipandang melanggar Pasal 23 huruf a dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Rekomendasi Sanksi Administratif ke KPI Pusat
  4 SCTV Program “Satu Cinta di Bawah Pohon Rindang”, yang disiarkan oleh SCTV pada tanggal 6 Juli 2020 Pukul 10.23 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan perkelahian berupa saling pukul dan tendangan secara detil dan intensif. Tayangan tersebut dipandang melanggar Pasal 23 huruf a, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Rekomendasi Sanksi Administratif ke KPI Pusat
 5 Trans 7 Program “Warga +62”, yang disiarkan oleh Trans 7 pada tanggal 7 Juli 2020 Pukul 08.28 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan adegan tidak pantas berupa menendang seseorang hingga tersungkur ke dalam sungai. Tayangan tersebut dipandang melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Rekomendasi Sanksi Administratif ke KPI Pusat
6   INDOSIAR Siaran Iklan “Semen Dynamix Masonry Ijo”, yang disiarkan oleh INDOSIAR pada tanggal 19 Oktober 2020, Pukul 08.40 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
7   SCTV Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh SCTV pada tanggal 20 Oktober 2020, Pukul 08.37 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
8  RCTI Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 14 Oktober 2020 Pukul 12.18 WIB dan tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 20.34 WIB, memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
9  ANTV Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh ANTV pada tanggal 13 Oktober 2020, Pukul 15.36 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
10  INDOSIAR Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh INDOSIAR pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 13.12 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
11   GTV Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh GTV pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 09.49 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
12   INEWS TV Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh INEWS TV pada tanggal 21 Oktober 2020, Pukul 16.37 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
13   TRANS 7 Siaran Iklan “Shopee 11.11 Big Sale”, yang disiarkan oleh TRANS 7 pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 12.19 WIB memuat adegan goyangan yang tidak pantas dan dikhawatirkan ditiru oleh kalangan anak karena disiarkan pada jam tayang anak. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9. Rekomendasi Perbaikan Iklan kepada Lembaga Penyiaran yang Bersangkutan
14   Power Radio Cilacap Menindaklanjuti hasil pengawasan isi siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Desember 2019, ditemukan bahwa tidak ada aktivitas siaran di Studio Power Radio dan diduga studio telah berpindah dari alamat semula. Klarifikasi
15  LPPL Top FM Kabupaten Sukoharjo Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, ditemukan bahwa LPPL Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo menyiarkan kembali siaran lagu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, pada tanggal 25 dan 27 Februari 2020. Klarifikasi