JAWA TENGAH – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melanjutkan proses stratifikasi lembaga penyiaran pada tahap verifikasi lapangan. Pada tahap ini, KPID Jateng turun langsung untuk memantau operasional lembaga penyiaran, serta memverifikasi data.

Verifikasi dilaksanakan 13-15 Mei 2025 untuk wilayah Karesidenan Kedu, meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kebumen. Tim verifikasi dibagi menjadi 3 (tiga) tim untuk dapat menjangkau seluruh wilayah Kedu dengan alokasi waktu yang efisien.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Intan Nurlaili, menjelaskan bahwa tahap ini dilakukan untuk memastikan akurasi data yang disampaikan lembaga penyiaran. “Kita harus memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam verifikasi ini juga kita lihat bukti-bukti dokumen otentik yang relevan,” jelas Intan.

Lebih rinci, Intan juga memaparkan hasil verifikasi, ditemukan sejumlah data yang kurang menggambarkan keadaan sebenarnya secara komprehensif. Misalnya keberadaan penyiar volunteer yang tidak masuk data SDM, atau proses kreatif dalam produksi program siaran yang kurang terdeskripsi dengan jelas. “Untuk bisa melakukan scoring secara tepat, kita harus punya gambaran keadaan riil yang jelas,” tambahnya.

Proses verifikasi di salah satu Lembaga Penyiaran

Bidang PKSP sebagai pengampu program ini, selanjutnya akan menyusun rangkaian proses berikutnya, yaitu wawancara. Pada tahap ini diharapkan pengelola lembaga penyiaran menjabarkan data-data yang disampaikan secara obyektif, serta sebagai momentum bagi tim penilai untuk melakukan klarifikasi data.

“Tahap wawancara adalah tahap final. Data dan informasi harus sepenuhnya clear. Kami berharap mendapatkan pemetaan yang akurat melalui program ini,” pungkas Intan.

Setelah Karesidenan Kedu, tahap verifikasi selanjutkan akan dilakukan di 5 karesidenan lain yang ada di Jawa Tengah, meliputi Surakarta, Semarang, Pati, Pekalongan, dan Banyumas.