Teguran Tertulis Kedua untuk POP FM Semarang
Tgl. Surat | 24 Oktober 2018 |
No. Surat | 482/310 |
Status | Teguran Tertulis Kedua |
Lembaga Penyiaran | POP FM Semarang |
Program Siaran | Iklan “Bio Activa” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggarannya. Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, KPID Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pelanggaran dalam Iklan “Bio Activa” yang disiarkan oleh PT. Radio Ungaran Pola Pariwara (POP FM) Semarang tanggal 8 Oktober 2018 pukul 06.34 WIB, tanggal 9 Oktober 2018 pukul 06.33 WIB, dan tanggal 17 Oktober 2018 pukul 05.58 WIB. Dalam iklan tersebut disiarkan testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga dapat membingungkan dan berpotensi menyesatkan. KPID Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut telah melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (4) huruf f bahwa siaran iklan dilarang menayangkan upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan. Atas dasar tersebut, serta memperhatikan surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis nomor 482/284 tanggal 27 September 2018 untuk pelanggaran serupa, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua kepada PT. Radio Ungaran Pola Pariwara (POP FM) Semarang. Selanjutnya lembaga penyiaran Saudara diminta untuk menaati ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Penyiaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |