Teguran Tertulis untuk SemarangTV
Tgl. Surat | 24 Oktober 2018 |
No. Surat | 482/311 |
Status | Teguran Tertulis |
Lembaga Penyiaran | SemarangTV |
Program Siaran | Iklan “Agen Herbalis V9 Tian Amerika” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggarannya. Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, KPID Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pelanggaran dalam Iklan “Agen Herbalis V9 Tian Amerika” yang disiarkan oleh PT. Cakrawala Televisi (Semarang TV) tanggal 8 Oktober 2018 pukul 08.25 WIB dan tanggal 9 Oktober 2018 pukul 11.10 WIB. Dalam iklan tersebut dipromosikan produk peningkatan vitalitas seksual yang merupakan kategori iklan dewasa. KPID Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 59 ayat (3) bahwa program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Atas dasar tersebut, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis kepada PT. Cakrawala Televisi (Semarang TV). Selanjutnya lembaga penyiaran Saudara diminta untuk menaati ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Penyiaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |