Teguran Tertulis Pertama untuk POP FM semarang
Tgl. Surat | 27 September 2018 |
No. Surat | 482/284 |
Status | Teguran Tertulis Pertama |
Lembaga Penyiaran | POP FM Semarang |
Program Siaran | Pemutaran Lagu “Bara Bere” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggarannya. Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, KPID Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pelanggaran dalam pemutaran lagu “Bara Bere” yang disiarkan oleh PT. Radio Ungaran Pola Pariwara (POP FM) Semarang tanggal 21 Agustus 2018 pukul 07.44 WIB. Dalam lagu tersebut terdapat lirik berkonotasi cabul (prostitusi) dan dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks, yaitu pada bagian “Mau asik-asik, Mau enak-enak, Ya tinggal bilang saja. Mau cumbu-cumbu, Mau mesra-mesra, Ya tinggal bilang saja. Mau peluk-peluk, Mau belai-belai, Ya tinggal order saja. Mau elus-elus, Mau sayang-sayang, Ya tinggal order saja. Tak ada yang gratiskan, Berani bayar piro….“. KPID Jawa Tengah memutuskan bahwa siaran tersebut telah melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran Pasal 20 Ayat (1) dan (2), yaitu lirik lagu yang dimaksud bermuatan cabul. Atas dasar tersebut, KPID Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Pertama kepada PT. Radio Ungaran Pola Pariwara (POP FM) Semarang. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah teguran tertulis pertama masih memutar lagu tersebut, maka KPID Provinsi Jawa Tengah akan memberikan kembali teguran tertulis kedua. Selanjutnya lembaga penyiaran Saudara diminta untuk menaati ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Penyiaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |