PT. TPI DUA (MNCTV Semarang)
| Tanggal Surat | 10 Desember 2024 |
| Nomor Surat | 482 / 089 |
| Status | Teguran Tertulis I |
| Program Siaran | Program Siaran jurnalistik “Lintas iNews Pagi” |
| Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)
|
Pertimbangan Putusan :
1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Lintas iNews Pagi” disiarkan tanggal 28 November 2024 pukul 03.41 WIB, menampilkan proses wawancara terhadap ketua KPPS yang menjadi korban penganiayaan yang masih berada di rumah sakit; 2. Program Siaran Jurnalistik “Lintas iNews Pagi” disiarkan tanggal 3 Desember 2024 pukul 04.45 WIB, menampilkan aksi perkelahian kelompok remaja di Blora dengan cara adu jotos, walau disamarkan tetapi masih terlihat gerakan perkelahian; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25 huruf a, melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; dan Pasal 25 huruf b, tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; 5. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yaitu tidak menonjolkan unsur kekerasan; 6. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf a, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; huruf d, menampilkan gambar korban secara detail dengan close up; dan/atau huruf e, menampilkan gambar luka berat. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 23, program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 25, program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS I PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “LINTAS INEWS PAGI”DI STASIUN TV MNCTV SEMARANG. Kesatu : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis I pada Program Siaran Jurnalistik “Lintas iNews Pagi”. Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
