SUKOHARJO- Hari ini, Selasa (6/2/2018) tim Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual terhadap Radio Top FM Sukoharjo. Radio tersebut merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang berbasis Kabupaten Sukoharjo.
Tim yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Isi Siaran, Sonakha Yuda Laksana itu menyambangi studio Top FM di Jalan Veteran No 1 Sukoharjo. Verifikasi faktual tersebut dilakukan dalam rangka Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
“Hasil verifikasi, Radio Top FM Sukoharjo sudah memenuhi persyaratan aspek program siaran
,” kata Sonakha.
Tim verifikasi telah bertemu dengan Kepala UPTD RSPD Sukoharjo, Dewi Erlinawati yang juga penanggungjawab radio. Ada sejumlah hal yang diperiksa dalam verifikasi kali ini. Di antaranya, aspek program siaran, khalayak sasaran pendengar dan program-program unggulan.
Sonakha memberi masukan agar Top FM menginformasikan segala hal tentang Sukoharjo. “Dan bisa menjadi wadah aspirasi masyarakat,” katanya.
Pembuatan Perda LPPL Top FM Kabupaten Sukoharjo memakan waktu cukup lama jika dibandingkan LPPL daerah lain. Hal itu karena minimnya pemahaman pengelola terkait regulasi penyiaran. Padahal semua sudah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik. Rotasi pejabat atau staf juga turut menghambat.
“Untuk pendampingan, KPID mencoba mengadakan FGD atau rapat dengar pendapat. Agar Pemkab/Pemda lebih peduli lagi dengan keberadaan LPP yang sebenarnya sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi publik,” kata Sonakha.
Mewakili Radio Top FM Sukoharjo, Dewi mengucapkan terima kasih kepada KPID Jawa Tengah yang telah memberi perhatian khusus dan mengawal proses perizinan.
“Harapannya semoga LPPL segera mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap,” kata Dewi. (*)