SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng) mendorong seluruh lembaga penyiaran di Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap etika dalam jurnalisme penyiaran. Dorongan ini disampaikan dalam Workshop Penyiaran dengan tema “Penyiaran Tangguh, Inovatif dan Adaptif untuk Jawa Tengah Maju” yang digelar di Auditorium RRI Semarang, Kamis (25/9/2025), yang juga membahas tantangan di tengah era konvergensi media ini merupakan rangkaian dari Anugerah KPID Jateng 2025.

Komisioner KPID Jateng, Mukhammad Nur Huda, menjelaskan bahwa etika jurnalistik penyiaran adalah panduan moral dan profesional yang wajib ditaati. “Etika ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, akurasi informasi, dan keadilan dalam peliputan,” kata Huda.

Workshop yang dimoderatori oleh Intan Nurlaili, Komisioner KPID Jateng itu disebutkan bahwa etika penyiaran didukung oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Juga prinsip kepatuhan terhadap norma hukum dan budaya masyarakat dalam memproduksi, mengolah dan mempublikasikan itu adalah sebagai landasan berpikir dan bersikap. Berita yang disiarkan harus bebas dari hoax, fitnah, dan ujaran kebencian,” tandas Huda.

Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam etika jurnalistik penyiaran, antara lain kebenaran, akurasi, independensi, keadilan dan keseimbangan, serta tanggung jawab sosial. Menurutnya, dalam etika jurnalistik penyiaran, harus dipastikan bahwa berita disiarkan tanpa hoax, fitnah, ujaran kebencian, melindungi hak privasi narasumber dan masyarakat.

KPID menyoroti temuan pelanggaran, terutama terkait eksploitasi korban. Lembaga penyiaran diminta menghindari eksploitasi terhadap korban anak, bencana, dan kriminalitas. “Dalam pemantauan KPID Jawa Tengah, kategori ini sering kami temukan di TV maupun radio,” ungkapnya.

Siaran Inklusif

Kepala Stasiun RRI Semarang, Atik Hindari, mengatakan bahwa di era konvergensi media, jurnalisme kini tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga harus menjembatani keragaman audiens.

“Prinsip informatif dan inklusif menjadi fondasi agar siaran tetap relevan, dipercaya, dan berdampak,” kata Atik pada workshop yang dihadiri oleh pengelola lembaga penyiaran dan mahasiswa dari berbagai universitas tersebut.

Menurutnya, Siaran Informatif dicirikan oleh data yang valid, bahasa lugas, dan narasi yang mudah dipahami semua kalangan, seperti liputan bencana yang disertai nomor darurat dan update real-time.

Sementara itu, Siaran Inklusif harus tidak diskriminatif, memberikan ruang bagi kelompok rentan (difabel, minoritas), serta menggunakan bahasa yang ramah dan tidak bias. Contohnya adalah membacakan deskripsi visual bagi pendengar tunanetra atau menyertakan narasumber perempuan dalam isu publik.

Dimensi Konvergensi

Abduh Imanulhaq, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa konvergensi media memiliki lima dimensi utama yang mengubah cara kerja industri penyiaran. Pertama, kepemilikan, merujuk pada bentuk konglomerasi, di mana satu perusahaan memiliki berbagai jenis media (cetak, online, radio/TV). Kedua, kolaborasi, yaitu adanya kerjasama antarmedia untuk berbagi konten hingga promosi silang. Ketiga, struktur, merupakan restrukturisasi organisasi, desain ulang pembagian kerja, dan peralatan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan konvergensi. Keempat, peliputan, adalah perubahan cara pengumpulan informasi di mana pekerja media dituntut memiliki keahlian ganda (menulis, menyiarkan, fotografi, videografi). Kelima, multiplatform, strategi penyampaian informasi yang menyesuaikan audiens dengan cara menyebarkannya di beberapa platform berbeda.

Iman juga menyoroti pentingnya manajemen konten yang meliputi tahapan perencanaan, produksi dan pengembangan, publikasi dan distribusi, analisis performa, hingga evaluasi dan penyesuaian demi memastikan efektivitas siaran di berbagai platform. “Proses ini untuk memastikan konten tetap relevan dan maksimal di setiap platform.”

Partisipasi Publik

Huda memastikan KPID Jateng rutin melakukan pemantauan isi siaran. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, KPID akan melakukan kajian dan kemudian memberikan sanksi sesuai dengan peraturan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian program.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif mengawasi program siaran. “Silahkan masyarakat turut mengawasi program siaran. Jika sekiranya menemukan siaran yang diduga melanggar, baik itu di televisi atau radio bisa lapor ke KPID Jateng dengan menyertakan rekaman, cuplikan atau foto siaran tersebut dan keterangan dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui e-mail, website, medsos dan WA aduan KPID Jateng,” tutupnya. (#)