Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Jawa Tengah untuk menyajikan program siaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang berkualitas, menyejukkan, serta mengedepankan nilai edukasi dan toleransi, bebas dari muatan provokatif yang dapat memicu keresahan publik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, menyampaikan bahwa Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang  jatuh pada pertengahan Februari mendatang, merupakan momentum penting bagi lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mampu memperkuat nilai keagamaan, kebangsaan, dan kerukunan sosial di tengah masyarakat.

“Kami imbau dan mendorong lembaga penyiaran agar menghadirkan program siaran Ramadan yang inspiratif, mencerdaskan, dan memperkuat persaudaraan. Hindari konten yang berpotensi memecah belah, menimbulkan kebencian, atau bersifat provokatif,” ujar Nur Huda, Minggu (25/1/2026).

Huda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum ibadah yang tidak boleh dicederai oleh siaran yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Hindari konten yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, atau penggiringan opini yang dapat menimbulkan konflik sosial, baik secara langsung maupun terselubung,” ujar Huda.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, KPID Jawa Tengah masih menemukan sejumlah pelanggaran yang kerap berulang. Di antaranya adalah ceramah keagamaan yang bernada menyudutkan kelompok tertentu, penggunaan diksi kasar atau merendahkan pihak lain, penyampaian pandangan keagamaan yang ekstrem dan tidak berimbang, serta diskusi publik yang dikemas sebagai dialog religi namun sarat kepentingan politik atau ideologis.

Selain itu, KPID juga menyoroti praktik pengulangan tayangan lama tanpa proses kurasi, candaan berlebihan yang menyinggung nilai agama, serta penggunaan narasumber yang tidak kompeten sehingga berpotensi menyesatkan khalayak, terutama pada jam siar utama sahur dan berbuka puasa.

Huda menegaskan, bahwa imbauan ini sekaligus peringatan bagi lembaga penyiaran agar melakukan pembenahan serius terhadap seluruh program Ramadan.

“Kami sampaikan dengan sangat jelas, ini adalah peringatan tegas. KPID Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran selama Ramadan. Setiap siaran yang terbukti melanggar P3SPS akan kami tindak tegas berupa sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa KPID Jawa Tengah akan meningkatkan intensitas pemantauan dan membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran isi siaran selama bulan Ramadan.

“Kami berharap lembaga penyiaran menjadikan Ramadan sebagai ruang edukasi publik yang menyejukkan, bukan ajang provokasi. Penyiaran yang bertanggung jawab adalah bentuk penghormatan terhadap nilai ibadah dan kerukunan masyarakat,” tandasnya.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menambahkan bahwa kondusivitas ruang publik dan kekhusyukan ibadah harus dijaga melalui tayangan yang beretika.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim

Ia mengingatkan agar pengelola media tidak hanya terpaku pada pengejaran rating semata dengan mengabaikan norma kepatutan. Ramadan tahun ini harus menjadi momentum bagi industri penyiaran untuk meningkatkan standar kualitas tayangan.

“Suguhkanlah tayangan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mempertebal keimanan dan merawat toleransi. Kami ingin layar kaca dan siaran radio menjadi oase yang menyejukkan, bukan justru menjadi sumber kegaduhan,” kata Anas.

Ia secara khusus menyoroti potensi pelanggaran yang kerap terjadi pada jam-jam prime time Ramadan, seperti saat sahur dan berbuka. Lembaga penyiaran diminta melakukan quality control yang ketat terhadap muatan komedi, variety show, hingga ceramah agama.

“KPID mengingatkan kepada seluruh pengelola televisi dan radio untuk memastikan siaran bebas dari muatan provokatif yang dapat memicu keresahan publik. Hindari guyonan yang merendahkan martabat manusia, bermuatan seksualitas, atau materi dakwah yang kontraproduktif dengan semangat kebangsaan,” tegasnya.

Imbauan ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mewajibkan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya. KPID Provinsi Jawa Tengah berkomitmen akan melakukan pemantauan isi siaran secara intensif selama bulan Ramadan.

Masyarakat juga kami ajak untuk turut serta mengawasi. Apabila menemukan tayangan yang dinilai melanggar etika atau meresahkan, masyarakat dapat melaporkannya langsung melalui kanal aduan resmi KPID Provinsi Jawa Tengah.