SEMARANG – Berdasarkan pemantauan isi siaran dan hasil kajian, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan pelanggaran dalam iklan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran. Ada dua temuan, yaitu iklan “Bio Activa” yang disiarkan oleh Radio POP FM Semarang tanggal 21 Agustus 2018 pukul 06.43 WIB dan iklan “Kalung Kesehatan Azhikra” yang disiarkan Semarang TV tanggal 10 September pukul 13.28 WIB.
Komisioner KPID Jateng, Dini Inayati, mengatakan, dalam iklan tersebut disiarkan testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga dapat membingungkan dan berpotensi menyesatkan.
KPID Jateng memutuskan bahwa siaran tersebut telah melanggar peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (4) huruf f bahwa siaran iklan dilarang menayangkan upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan.
Atas dasar tersebut, KPID Jateng memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis kepada POP FM Semarang dan Semarang TV.
“KPID meminta Lembaga Penyiaran menaati ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Penyiaran. Iklan jangan memuat testimoni. Seharusnya penyiaran iklan obat dan makanan sesuai dengan yang telah diverifikasi oleh Badan POM,” kata Dini di kantor KPID Jateng, Rabu (10/10/2018).
KPID Jateng, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berwenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggarannya. (Yyk)