SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dengan delapan lembaga penyiaran di Jawa Tengah yang akan mengajukan perizinan penyiaran pada Senin (4 Desember 2017).

Delapan lembaga penyiaran itu mengajukan proses perizinan baik yang perpanjangan maupun perizinan yang baru.

Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo dengan diikuti beberapa komisioner KPID Jawa Tengah.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menjelaskan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap para pemohon dari lembaga penyiaran. Adapun EDP-nya akan dilaksanakan pada 8 dan 14 Desember mendatang.

Budi SP meminta agar lembaga penyiaran selaku pemohon perizinan serius dalam mengikuti EDP. EDP adalah salah satu tahap yang harus dilalui oleh pemohon untuk mendapatkan izin penyiaran.

“Dalam EDP itu, KPID akan melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam menyajikan program siaran, mereka harus mematuhi UU Penyiaran dan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)?,” kata Budi.

Dalam forum EDP itu, KPID akan memutuskan apakah pemohon dari LP itu memenuhi syarat dan layak mendapatkan rekomendasi ataukah tidak. Jika KPID mengeluarkan rekomendasi maka berkas permohonan dari LP akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo untuk dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB).

Sebelum EDP, KPID juga sudah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap LP pemohon. Komisioner KPID turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lembaga penyiaran.

Delapan lembaga penyiaran yang akan mengikuti EDP pada pertengahan Desember ini adalah Rasika Sragentina Sragen; Botani FM Klaten; Surban FM Boyolali; Buana Asri FM Sragen; Buana Asri AM Sragen.

Lima pemohon itu harus mengikuti EDP pada Jum’at (8 Desember 2017).

Pemohon lain yang akan mengikuti EDP adalah Idola FM Semarang; Prima FM Cilacap dan Radio Komunitas Sakti FM Batang.

Tiga pemohon ini akan mengikuti EDP pada Kamis (14 Desember 2017).