SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar klarifikasi aspek program siaran dalam rangka Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Perkumpulan Radio Komunitas Suara 17 Semarang, Senin (27, November 2017.
Klarifikasi uji coba siaran yang digelar di Lantai III Kantor KPID Jawa Tengah itu dihadiri para komisioner KPID Jawa Tengah dan pemohon radio komunitas Suara 17.
Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo menyatakan, secara filosofis radio komunitas didirikan oleh sebuah komunitas yang menginginkan adanya informasi alternatif. Jangan sampai informasi radio hanya dikuasai oleh radio swasta. Kata Budi, radio komunitas jangan meninggalkan komunitasnya. Radio komunitas harus berfungsi untuk kepentingan komunitasnya. “Radio komunitas itu dari, oleh, untuk dan tentang komunitas,” kata Budi Setyo Purnomo saat membuka acara.
Budi meminta agar Radio Komunitas Suara 17 Semarang bisa memberikan kemanfaatan bagi komunitas atau masyarakat setempat. Konten siaran radio komunitas harus lebih baik jika dibandingkan dengan jasa penyiaran lain.
Menurut Budi, Radio Suara 17 yang didirkan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Semarang harus menjadi radio pendidikan yang berkualitas baik. Radio ini bisa menyuarakan kepentingan pendidikan, menampung aspirasi publik hingga menjadi alat kontrol sosial.
Kunawi selaku pemohon radio komunitas Suara 17 berjanji akan membuat konten yang berkualitas. “Melalui lembaga penyiaran Radio Suara 17 akan terbangunnya komitmen dan konsistensi pengembangan pengetahuan melalui multimedia informasi, pendidikan, dan kepedulian sosial,” kata Kunawi.
Dalam forum klarifikasi EUCS itu, radio Suara 17 memutar contoh-contoh program siaran baik materi mata acara maupun iklan komersil dan iklan layanan masyarakat.
KPID Jawa Tengah meminta agar Suara 17 menyajikan konten siaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan komunitas di sekitar kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Misalnya dengan memperbanyak wawancara dengan para dosen, mahasiswa dan masyarakat di kampus. Jangan hanya menyajikan hiburan tapi sajikanlah konten siaran yang mengandung pendidikan, informasi, dan kontrol sosial.
KPID mencontohkan radio Suara 17 bisa menyajikan informasi tentang review buku maupun jurnal. Jika radio mampu menyajikan informasi review buku dan jurnal-jurnal maka isi siarannya akan sangat bagus dan bermutu.
KPID Jawa Tengah juga meminta agar Radio Suara 17 tidak memperbanyak konten siaran yang bersumber dari internet dan media sosial. Apalagi, dunia internet adalah dunia hutan belantara yang terkadang sulit membedakan mana fakta, opini, kabar bohong, fake news, bahkan ada pula ujaran kebencian dan informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
KPID juga meminta agar radio Suara 17 menghindari penggunaan bahasa asing. Sebaliknya, radio Suara 17 harus melestarikan bahasa lokal.
Setelah melakukan evaluasi uji coba siaran, KPID Jawa Tengah akan mengajukan berkas radio Suara 17 ke KPI Pusat untuk ikut forum rapat bersama (FRB). Melalui FRB inilah nanti akan diputuskan apakah Radio Suara 17 bisa mendapatkan izin ataukah tidak.