Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang berkunjung ke kantor KPID Jawa Tengah, Jumat (27/4/2018).
Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang berkunjung ke kantor KPID Jawa Tengah, Jumat (27/4/2018).

SEMARANG- Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang berkunjung ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Jumat (27/4/2018). Mereka diterima Komisioner KPID di aula lantai 3. Kunjungan bertajuk “Studi Media” itu untuk mengenal lebih dekat tentang media dan peran KPID dalam penyelenggaraan penyiaran di Jawa Tengah.

Komisioner KPID Jawa Tengah M Rofiuddin menyambut hangat kedatangan mahasiswa itu. Menurut Rofi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan mahasiswa berkaitan dengan penyiaran. Misalnya riset tentang penyiaran.

“Diharapkan dari riset itu ada input atau masukan dari mahasiswa. Masukan sangat penting di tengah situasi lembaga penyiaran yang masih banyak kekurangan dan dampak negatif,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPID Bidang Isi Siaran, Sonakha Yuda Laksono menjelaskan sekilas tentang peran KPID Jawa Tengah. Menurutnya, sebagaimana Undang-Undnag No 32/2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan isi siaran.

“Kalau ada tayangan atau siaran kurang baik bisa diadukan kepada kami,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KPID akan menyelenggarakan anugerah penyiaran. Selain memberikan sanksi, lanjutnya, KPID juga memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang menjaga kualitas siaran.

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa juga berkesempatan untuk tanya-jawab dengan Komisioner. Salah satu peserta, Angga meminta penjelasan soal sensor dalam film kartun. Hematnya, jika ada pelanggaran dalam sebuah film, hendaknya jangan dilarang semua. Misalnya film Spongebob yang menampilkan adegan dengan pakaian tak pas.

“Yang ada muatan positifnya hendaknya tetap disiarkan,” katanya.

Komisioner KPID Jawa Tengah Sonakha Yuda Laksono membeberkan peran KPID dalam penyelenggaraan penyiaran kepada mahasiswa UIN Walisongo.
Komisioner KPID Jawa Tengah Sonakha Yuda Laksono membeberkan peran KPID dalam penyelenggaraan penyiaran kepada mahasiswa UIN Walisongo.

Sonakha menjelaskan, sensor film kartun dilakukan oleh televisi sendiri sebagai bentuk self sensoring. Menurutnya, lembaga penyiaran salah menerjemahkan aturan. Atau khawatir melanggar aturan. “Film-film kartun itu diblur bukan dari KPI maupun KPID,” katanya.

Ada banyak pertanyaan yang muncul dari mahasiswa. Mulai dari proses perizinan, pengawasan tv kabel hingga pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran.

Komisioner KPID Setiawan Hendra Kelana turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan, proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dari pengajuan hingga terbit izin memelukan waktu sekitar 61 hari kerja. Izin diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI setelah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pengajuan, verifikasi faktual, uji coba siaran, klarifikasi hingga rapat pleno untuk memutuskan apakah pemohon layak mendapatkan izin.

“Gratis tidak ada biaya yang dikeluarkan. Kecuali untuk fotocopy proposal,” katanya.(*)