Tazkiyyatul Muthmainnah dan Muhammad Rofiuddin, Komisioner KPID Jawa Tengah saat pengawasan isi siaran di Kabupaten Kudus Selasa (20/3/2018)

KUDUS- Sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kudus belum maksimal disiarkan melalui radio swasta maupun radio komunitas. Persoalan itu menjadi temuan Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Jawa Tengah saat pengawasan isi siaran di Kabupaten Kudus dan Jepara.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten lain sudah memulai sosialisasi dengan koordinasi dengan radio lokal untuk menyiarkan jingle Pilkada.

“Radio diminta pro aktif menjalin kerjasama dengan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) terkait penyiaran Pilkada, terutama sosialiasi-sosialisasi, seperti penggunaan hak pilih, sosialisasi anti politik uang, anti ujaran kebencian, larangan penggunaan SARA, dan lain-lain,” kata perempuan yang akrab disapa Iin itu, Selasa (20/3/2018).

Bahkan, radio juga diperbolehkan menyiarkan tentang pasangan calon. Syaratnya, siaran tersebut harus berimbang, netral, obyektif, independen, akurat dan tidak bohong,” kata iin.

Selain temuan tersebut, KPID Jawa Tengah juga menemukan tren positif perkembangan program siaran khusus anak. Iin mengapresiasi beberapa radio swasta di Kabupaten Kudus yang mulai menggalakkan program tersebut.

“Durasi maupun frekuensinya juga bertambah. Ini sebuah langkah yang bagus,” katanya.

Menurut Iin, program khusus anak telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam Undang-Undang disebutkan anak merupakan khalayak khusus yang harus dilindungi dan diberdayakan. Dilindungi dari konten-konten yang tidak layak. Sedangkan diberdayakan dalam arti radio harus menjadi wadah untuk menampung, menstimulasi dan mengembangkan kreativitas.

“Harapan ke depan radio bisa menjadi salah satu pendamping dan sahabat dalam tumbuh kembang anak,” katanya. (*)