JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah dituntut untuk lebih intensif memasyarakatkan literasi media guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebijakan penyiaran nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam audiensi KPID Provinsi Jawa Tengah ke KPI Pusat pada Kamis (15/4).

Kepedulian yang tinggi pada kebijakan penyiaran menurutnya akan membuat masyarakat mendorong pemerintah dalam mengambil kebijakan yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Hardly menyebutnya sebagai pressure group.

“Kita harus mendorong masyarakat untuk ikut menyuarakan aspirasi kebijakan penyiaran. Revisi Undang-undang Penyiaran dan proses digitalisasi menjadi isu yang perlu dikawal bersama. KPID sendirian tidak akan cukup,” ungkapnya.

Hardly juga menambahkan bahwa pressure group juga dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan KPID. Hal ini terkait dengan menurunnya dukungan fasilitasi pemerintah provinsi di beberapa daerah sejak diberlakukannya Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penguatan posisi KPID menurutnya harus dilakukan dengan menunjukkan kinerja agar kemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

Audiensi dengan KPI Pusat dilaksanakan dalam rangka membangun sinergitas untuk membangun kinerja yang lebih baik oleh Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah Periode 2021-2024 yang baru ditetapkan pada awal Maret silam.