PURWOKERTO – Setelah mengalami penundaan sebelumnya akibat pandemi Covid-19, Pilkada Serentak Tahun 2020 telah diputuskan untuk dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan protokol New Normal yang ketat. Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan menentukan protokol kesehatan yang aman. Atas dasar tersebut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sejak dini.

Sosialisasi dan literasi bagi masyarakat dilaksanakan dalam bentuk Live Talkshow bertema “Sukseskan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan pada Senin (20/7) di Satelit TV Purwokerto. Tayang secara live dalam program “Panggung Politik”, KPID Jawa Tengah diwakili oleh Komisioner Bidang Isi Siaran, Sonakha Yuda Laksono, serta menghadirkan narasumber lain, yaitu Paulus dari KPU Jawa Tengah dan M. Rofiudin dari Bawaslu Jawa Tengah.

Sonakha menekankan pentingnya sosialisasi melalui media penyiaran mengingat adanya protokol physical distancing yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Peran media penyiaran akan semakin krusial karena proses interaksi peserta Pilkada dengan masyarakat tidak bisa dilakukan dengan pengumpulan masa sebagaimana lazim dilakukan pada Pemilu/Pilkada sebelumnya”, jelas Sonakha.

Paulus menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak bisa menunggu selesainya Pandemi karena tidak adanya kejelasan waktu. “Maka yang paling tepat adalah tetap melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat. Akan ada banyak perubahan teknis dalam tahapan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang aman”, papar Paulus.

Tantangan tersendiri juga muncul pada aspek pengawasan, sebagaimana dipaparkan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, M.Rofiudin, “Pembatasan pertemuan masa akan mendorong tim sukses mengoptimalkan media-media digital. Masyarakat sebaiknya berhati-hati karena proses hukum pada pelanggaran konten-konten digital tidak hanya didasarkan pada regulasi Pilkada, melainkan juga UU ITE dan KUHP, dengan proses hukum sesuai ketentuannya masing-masing”.

Menutup pembahasan, Sonakha kembali menegaskan bahwa kondisi saat ini menjadi momentum peningkatan peran media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada, baik dalam sosialisasi tahapan, kampanye, serta peningkatan partisipasi pemilih. “Regulasi dari penyelenggara Pilkada juga harus mendukung peningkatan peran media penyiaran agar lebih optimal. Batasan spot dan durasi iklan kampanye sebaiknya lebih longgar. Namun soal netralitas dan keberimbangan pemberitaan tetap harus dipertahankan”, jelasnya. (Qut)